Tim Pengawas Distribusi Elpiji Diminta Bisa Tindaklanjuti SPBE Nakal
Perlu adanya tindakan, apabila ada oknum SPBE yang sekaligus punya agen dengan sengaja mengurangi isi gas dalam tabung Elpiji 3 kilogram
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU.COM – Banyaknya keluhan dari masyarakat soal kurangnya isi gas dalam tabung Elpiji 3 kilogram dan tingginya harga Elpiji 3 kilogram yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang beredar di Provinsi Riau, terutama di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kuatan Singingi, dan Kampar, disikapi pihak Komisi II DRPD Riau, dengan melakukan koordinasi dengan pihak PT Pertamina.
Beragam laporan yang diterima pihak Komisi II DPRD Riau terkait hal tersebut, terutama soal harga, yang mencapai Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu. Selain itu, juga persoalan pihak SPBE yang mempunyai agen sendiri, lebih mengutamakan atau mendahulukan antriannya ketimbang agen yang lain. Hal ini dirasa mendiskriminasikan agen yang lain.
Tidak hanya itu, pertimbangan alokasi kuota Elpiji seharusnya berdasarkan jumlah penduduk harusnya seimbang, dimana diketahui bahwa jumlah terbesar di Riau adalah Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Hilir.
“Dari pantauan kami, pengurangan gas Elpiji dalam tabung 3 kilogram tersebut dikarenakan kesengajaan oleh oknum SPBE yang memiliki agen, yang langsung mengatur harga ke pengecer, untuk mencari keuntungan sendiri. Lalu menimbun gas bersubsidi tersebut sehingga menjadikan barang tersebut langka,” kata Kordias, Senin (24/7).
Dengan kelangkaan tersebut, menurut Kordias membuat gas Elpiji 3 kilogram ini menjadi barang mahal (non-subsidi). Hal ini menjadi tidak baik, karena dapat merugikan masyarakat. Untuk itu, menurutnya perlu adanya tindakan, apabila ada oknum SPBE yang sekaligus punya agen dengan sengaja mengurangi isi gas dalam tabung Elpiji 3 kilogram, bahkan sampai menimbunnya.
“Oleh karena itu, harus ada SPBE penyanggah yang dikelola oleh Pertamina sendiri, yang dapat melakukan distribusi, tanpa ada diskriminasi kepada para agen,” tuturnya.
Kordias juga menambahkan, tim monitoring yang dibentuk oleh pihak Pertamina nantinya diharapkan bukan hanya bertugas untuk mengawasi dan memonitoring tindakan nakal dari oknum SPBE dan agen-agennya, melainkan juga mempunyai kewenangan dalam mencabut izin SPBE, agen dan pangkalan.
“Bahkan dapat melaporkan kepada yang berwajib, jika memang dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 1955, tentang pengusutan tindak pidana ekonomi.” tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/warga-kecewa-tak-dapat-gas-3-kg-3_20150929_185818.jpg)