Komplotan Curas Pembajak Mobil Rental Ditangkap, Begini Modus dan Peran Para Pelaku
Empat orang pria yang merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat orang pria yang merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap.
Modus operandinya adalah dengan melakukan pembajakan terhadap mobil yang menjadi target pencurian mereka.
Keempatnya yang masing-masing berinisial MAA alias Adam (19), MIS alias Jimi (27), S alias Sukar (44), dan HS alias Tabing (39), diamankan tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Rabu (19/7/2017).
Aksi curas yang dilakukan komplotan ini terjadi pada Sabtu (10/6/2017) lalu. Salah seorang pelaku yakni MAA pura-pura menyewa mobil merk Toyota Innova beserta jasa sopir untuk ke Medan. Ia membayar uang sewa dimuka sebanyak Rp 2 juta.
Saat itu, pelaku MAA beserta sang sopir bernama Hendriko berangkat menuju ke Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Di sana pelaku berinisial MIS sudah menunggu.
Saat melanjutkan perjalanan menuju ke Medan, tiba-tiba para pelaku minta berhenti. Sang sopir Hendriko selanjutnya dipiting lehernya oleh MIS sambil berkata "Turun kau, kalau nggak nanti kami habisi".
Lantaran ketakutan, Hendriko pun menuruti keinginan pelaku. Selanjutnya, mobil pun diambil alih oleh MAA dan dibawa kabur. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke aparat yang berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tak ingin buruannya hilang, petugas pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
"Dua pelaku yakni MAA dan MIS diketahui keberadaannya, yakni di hotel Grand Zuri di Pekanbaru. Dari hasil pengembangan, dua orang pelaku lainnya yakni S dan HS di Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).
Dodi menjelaskan, masing-masing pelaku memang memiliki peran tersendiri. Ada yang bertugas menyewa mobil (pelaku MAA), memiting leher supir untuk kemudian melakukan pembajakan terhadap mobil (pelaku MIS), ada yang sebagai pemberi uang untuk sewa mobil (pelaku S), hingga yang bertugas untuk menjual mobil hasil curian (pelaku HS)
"Mobil hasil curian rencananya memang akan dijual. Namun mobil tersebut berhasil diamankan petugas lebih dulu," sebut Dodi.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.