Aksi Peduli Lingkungan Dumai Kawal Perkara Pencemaran PT Nagamas
Perwakilan APLD melapor kepada Kemenko Kemaritiman dan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, serta kementrian terkait.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Perwakilan Aksi Peduli Lingkungan Dumai (APLD) tidak hanya menyampaikan laporan dugaan pencemaran PT Nagamas Palm Oil kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tapi mereka melaporkan hal ini kepada Kemenko Kemaritiman dan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, serta kementrian terkait.
Bahkan sebelumnya, mereka melaporkan dugaan pencemaran yang diduga dilakukan Pihak PT Nagamas Palm Oil kepada Mabes Polri dan Polda Riau.
Ketua Kordinator I APLD, Guspian mengatakan bahwa upaya ini adalah bentuk mengawal proses hukum terhadap PT Nagamas Palm Oil.
Apalagi du perusahaan ini sudah sering terjadi insiden tumpahan.
Maka APLD melaporkan langsung dugaan pencemaran yang dilakukan PT Nagamas Palm Oil. Sesuai dengan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Maka kami akan berkoordinasi terus dengan aparat terkait di pusat. Sebab kita ingin PT Nagamas Palm Oil dikenakan sanksi dan diberi efek jera," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/stearin-tumpah-ke-laut-dumai_20170728_103043.jpg)