Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Alam Mayang Pekanbaru, Buka Sampai Pukul 12.00 WIB

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi  (SIM) Keliling, Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu (10/1/2026) hadir di Alam Mayang

|
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Foto/AI Microsoft Copilot
Ilustrasi antrean pengurusan SIM Keliling. Foto dibuat dengan bantuan AI pada Sabtu 10 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • SIM Keliling Pekanbaru hari ini di Alam Mayang, buka 09.00–12.00 WIB, hanya untuk SIM aktif.
  • Jangan pakai calo, urus sendiri agar aman dan cepat.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Untuk layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi  (SIM) Keliling, Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Sabtu (10/1/2026) hadir di Alam Mayang Jalan H Imam Munandar.

Bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi lokasi. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sendiri dengan alur yang mudah.

Jangan gunakan jasa orang ketiga atau jasa calo untuk mengurus perpanjangan SIM . Karena selain merugikan, data pribadi bisa disalahgunakan.

Perlu diketahui, untuk layanan perpanjangan SIM hari ini, dibuka  mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Jadi, pastikan anda mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Hal penting lainnya yang juga harus anda ketahui adalah, SIM yang diperpanjang,  merupakan SIM yang masih dalam masa aktif.

Jadi pengendara diimbau memastikan masa berlaku SIM sebelum datang. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini dan wajib dibuat baru. 

Berikut ini alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan di SIM Keliling berlangsung sederhana dan langsung dapat SIM baru

1. Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan. 

2. Mengisi formulir perpanjangan. 

3. Menjalani tes kesehatan singkat atau menyerahkan surat keterangan sehat. 
4. Membayar biaya perpanjangan di loket. 

5. Melakukan foto dan tanda tangan digital. 

SIM baru dicetak dan langsung diserahkan pada hari yang sama. Satlantas mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo karena berisiko merugikan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi. 

Kenapa anda harus memiliki SIM

Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM memiliki tiga fungsi utama: 

- Bukti kompetensi mengemudi: Pemilik SIM telah lulus ujian teori dan praktik serta memenuhi syarat administrasi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved