Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Angkutan Online vs Konvensional

Kisruh Angkutan Online vs Konvensional, Gojek: Spanduk Dishub yang Memprovokasi

Belasan Driver Go-Jek Pekanbaru berkumpul di bilangan Jalan Pattimura, Senin (21/8/2017).Mereka akan mengklarifikasi terkait kisruh yang terjadi

Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sebuah spanduk larangan beroperasi terhadap angkutan sewa berbasis online dipasang di sebuah halte yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tepatnya di samping Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (18/8/2017). Di spanduk tersebut tertulis imbauan dilarang beroperasi bagi angkutan sewa berbasis online sepeti grab car, uber dan go car yang diduga belum memiliki izin. Spanduk tersebut sengaja dipasang oleh pihak Dishub Kota Pekanbaru. Sebab angkutan online tersebut belum memiliki ijin resmi beroperasi. 

Padahal tindakan anarkis antara sopir taksi konvesional dan online ini diduga kuat disebabkan akibat beredarnya spanduk larangan operasional angkutan umum berbasis online di Pekanbaru.

"Kalau ada bentrokan itu bukan ranah kita, kita kan hanya sekedar menyampaikan himbuan agar mereka (taksi online) mematuhi aturan, itu saja," kata Kepala Bidang Angkutan Darat, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (20/8/207).

Menurut Sunarko, tindakan anarkis tersebut bukan karena munculnya spanduk himbuan yang piihaknya keluarkan.

Namun kasus pemukulan tersebut hanyalah kekesalan oknum sopir taksi konvensional saja.

Sebuah spanduk larangan beroperasi terhadap angkutan sewa berbasis online dipasang di sebuah halte yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tepatnya di samping Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (18/8/2017). Di spanduk tersebut tertulis imbauan dilarang beroperasi bagi angkutan sewa berbasis online sepeti grab car, uber dan go car yang diduga belum memiliki izin. Spanduk tersebut sengaja dipasang oleh pihak Dishub Kota Pekanbaru. Sebab angkutan online tersebut belum memiliki ijin resmi beroperasi.
Sebuah spanduk larangan beroperasi terhadap angkutan sewa berbasis online dipasang di sebuah halte yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tepatnya di samping Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (18/8/2017). Di spanduk tersebut tertulis imbauan dilarang beroperasi bagi angkutan sewa berbasis online sepeti grab car, uber dan go car yang diduga belum memiliki izin. Spanduk tersebut sengaja dipasang oleh pihak Dishub Kota Pekanbaru. Sebab angkutan online tersebut belum memiliki ijin resmi beroperasi. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

"Itu individu masing-masing lah. Ngak usah dikait-kait kan dengan spanduk himbauan yang kita pasang," ujarnya.

Pihaknya menghimbau agar semua pihak bisa menahan emosi dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Sementara kepada sopir angkutan umum, pihaknya menghimbau agar menghentikan terlebih dahulu operasionalnya sebelum semua izin dipenuhi.

"Kalau semua taat kepada aturan main saya rasa tidak akan terjadi bentrokan seperti ini. Tapi seharusnya tindakan anarkis seperti tidak harus terjadi. Itukan pribadi-pribadi saja lagi urusanya," katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved