Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar, Wajah Siswi SMP Ini Melepuh dan Lidahnya Rusak
"Saya langsung turun dari amben (tempat duduk atau dipan dari bambu), lari ke kamar mandi. Saya lihat
Setelah kejadian itu, sekitar awal Juli, Marimin mendengar kabar dari rekannya bahwa pelaku yang menyiram Ayu dengan air keras sudah divonis.
Vonisnya berupa hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Pihak keluarga pun menilai hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang dialami Ayu.
"Anak saya masih kecil, sudah cacat permanen. Kami berharap pelaku dapat ganjaran setimpal dari perbuatannya," ujar Marimin.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Yuda Wiranegara menyatakan akan mengecek perkembangan kasus tersebut.
Sejauh ini, ia sebagai kasat reskrim yang belum lama menjabat, tidak mengetahui perkembangan kasus itu. (*)
Berita ini sudah terbit di Tribun Lampung dengan judul Siswi SMP di Way Kanan Disiram Air Keras Sang Mantan, Mukanya Jadi Begini, Nggak Tega Liatnya