Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Uang Korupsi Kuota Haji Rp 100 M Sudah Dikembalikan, tetapi Tersangkanya Tak Kunjung Ditetapkan

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Istimewa
Arab Saudi dikabarkan akan batasi usia calon jemaah haji 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di tengah sorotan publik terhadap skandal dugaan korupsi kuota haji 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kabar mengejutkan.

Bahwa hampir Rp100 miliar telah dikembalikan ke negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret nama-nama penting di sektor pengelolaan haji.

Meski begitu, ia belum bersedia membeberkan secara rinci siapa saja yang mengembalikan dana tersebut dan berapa jumlah pastinya.

“Secara keseluruhan, ratusan miliar belum (pengembalian uang kasus kuota haji), kalau sudah puluhan miliar mungkin mendekati Rp 100 miliar, ada,” kata Setyo, saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Setyo mengatakan, KPK akan terus mengejar aset-aset yang berkaitan dengan kasus kuota haji tersebut.

“Selama terinformasi bahwa ada aset dan aset itu yang terkait dengan perkara itu, pasti kita lakukan tracing semaksimal mungkin,” ujar dia.

Baca juga: Tak Terima Jokowi Tiap Hari Dibully di Medsos, Viral Video Pendukung Ancam Demo Pakai Bra dan CD

Baca juga: Tidak Hadir Saat Perayaan HUT TNI, Ajudan Sebut Kondisi Jokowi yang Tak Boleh Kena Sinar Matahari

Dalam kasus kuota haji, Setyo mengatakan, tak ada kendala bagi KPK untuk menetapkan tersangka.

Dia mengatakan, penetapan tersangka hanya soal waktu.

“Ya, itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya. Kalau masalah lain, saya lihat enggak ada,” ucap dia.

KPK sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved