Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pelalawan akan Panggil Perusahaan untuk Cek Data TKA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan hingga kini masih penasaran dengan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bombastis

Penulis: johanes | Editor: Afrizal

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan hingga kini masih penasaran dengan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bombastis.

Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang disampaikan dua pekan lalu.

DPRD berencana memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk menindaklanjuti jumlah TKA yang bekerja di Pelalawan.

Dewan akan menangani persoalan keberadaan Naker asing ini secara serius.

Baca: Diskes Keluarkan Surat Pencabutan Sanksi Bakso Mekar, Hari Ini Sudah Buka Kembali

Dalam rapat Badan Musyarawah (Banmus) pekan ini, dewan akan menyusun jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan yang terindikasi mempekerjakan para ekspatriat.

"Rencana kita akan memanggil satu per satu perusahaan yang mempekerjakan warga asing. Datanya harus dibuka terang-terangan," ujar Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin, Minggu (1/9).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, setiap perusahaan yang dipanggil hearing diminta membawa data valid jumlah TKA.

Baca: Firdaus Izinkan Bakso Mekar yang Terindikasi Gunakan Daging Babi Buka Kembali, Ini Alasanya

Selanjutnya akan dicecar pembayaran pajak Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) diarahkan ke pemda, Pemprov Riau, atau pemerintah pusat.

Hal itu akan disingkron dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang IMTA.

Jika pembayaran pajak IMTA semestinya di Pelalawan, dewan akan menodong langsung perusahaan bersangkutan.

Sebelum menjadwalkan pertemuan, lanjut Nasarudin, pihaknya akan mengumpulkan data awal terlebih dahulu.

Dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansiyang berkaitan lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved