KONI
Sidang Lanjutan Sengketa KONI Pekanbaru di BAORI 6 September 2017 Mendatang
Sidang lanjutan kasus sengketa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) berlanjut 6 September
Penulis: Rino Syahril | Editor: Afrizal
Sidang Lanjutan Sengketa KONI Pekanbaru di BAORI 6 September 2017 Mendatang
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syharil
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus sengketa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus KONI Pekanbaru periode 2017-2020 terus berlanjut, Rabu (6/9/2017) mendatang di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Jakarta.
Agendanya adalah pembacaan jawaban atas tuntutan oleh KONI Pekanbaru versi Anis Munzil dan KONI Riau.
Baca: Gas Elpiji Bersubsidi Mendadak Langka, Warga Terpaksa Beli Rp 28 Ribu per Tabung
"Selain itu juga dilakukan penyerahan alat bukti dari masing-masing pihak ke Majelis Hakim BAORI," ujar Bidang Hukum KONI Pekanbaru Taufik SH kepada wartawan, Minggu (3/9/2017).
Sidang sebelumnya, Rabu (30/8) kata Taufik SH, pihaknya sudah menyampaikan atau membacakan tuntutan kepada Majelis Hakim BAORI.
"Dalam tuntutan itu kami minta dan mohon Majelis Hakim mencabut SK Nomor 41 Tahun 2017 yang telah dikeluarkan KONI Riau tanggal 28 Juli 2017," ucap Taufik.
Baca: Live Streaming Pernikahan Raisa dan Hamish Daud, Hari Patah Hati Nasional Jilid 2
Sebab SK No 41 tentang PAW yang dikeluarkan oleh KONI Riau itu cacat hukum.
"Kemudian Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) yang dilaksanakan pihak Anis Munzil Cs di Hotel Fave bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Atas dasar itulah kita minta BAORI membatalkan SK PAW yang dikeluarkan KONI Riau,"ungkap Taufik. (rsy)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											