Pelaku Pembunuhan Ibu Angkat di Inhu Dituntut 18 Tahun Penjara
Saat sidang tersebut, JPU menuntut Tantri 18 tahun penjara atas perbuatannya. "Dituntut 18 tahun, karena
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembunuhan Tursinah (50), dengan menghadirkan terdakwa Tantri Sutanto (23), Senin (4/9/2017). Sidang yang digelar hari ini dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang tersebut, JPU menuntut Tantri 18 tahun penjara atas perbuatannya. "Dituntut 18 tahun, karena ada hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu yang memberatkan adalah terdakwa menghilangkan nyawa orang," kata Kasi Pidum Kejari Rengat, Nur Winardi.
Sementara hal yang meringankan, Tantri mengakui perbuatannya tersebut. Sidang selanjutkan akan digelar pada Senin (18/9/2017) mendatang dengan agenda putusan hakim atas perkara tersebut. (ton)
