Dari Balik Jeruji Penjara, Ini Pesan Bos First Travel Kepada Korbannya
Padahal, calon jemaah ini sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah mereka....
Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Hingga 4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur mendaftar ke tim pengurus dengan total penagihan Rp 49 miliar.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Baca: Pengumuman CPNS 2017, Inilah Daftar Instansi Pemerintah yang Buka Lowongan
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Polisi kemudian menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka.
Setelah itu, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
Berita ini telah dipublish Kompas.com dengan judul: Pesan Bos First Travel dari Balik Jeruji Besi Kepada Calon Jemaah