Sumanto Tolak Gugatan Perdata Rekan Bisnisnya
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Hakim, Dewi Andriyani rencananya putusan perdata akan
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pihak Sumanto menolak gugatan yang dilayangkan oleh Tekming pada persidangan perdata, Rabu (6/9) di Pengadilan Negeri Dumai. Pria yang kini tersangkut dugaan penggelapan uang malah melayangkan gugatan perdata kepada Sumanto, yang merupakan mitra bisnisnya. Padahak Tekming sedang menjalani sidang pidana atas dugaan penggelapan uang Sumanto sebanyak Rp 231 Juta.
Gugatan dilayangkan Tekming lantaran pihak Sumanto diduga belum membayarkan kewajiban sebesar Rp 70 juta. "Kita menolak gugatan dari Pihak Tekming. Apalagi Tekming sedang menjalani masalah pidana terkait penggelapan," ujar Penasehat Hukum Sumanto, Anton Situmorang, Rabu sore usai sidang.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Hakim, Dewi Andriyani rencananya putusan perdata akan disampaikan dua pekan lagi. Terkait perkara pidana yang menjerat Tekming, Anton mengapresiasi kinerja polisi dan jaksa. Bahkan ia berharap perkara ini bisa diproses sesuai hukum berlaku.
Sementara itu, Sumanto yang juga korban dan mitra bisnis Tekming berharap proses sidang pidana Tekming bisa ditangani secara profesional. Akibat perbuatan Tekming, Sumanto merugi hingga ratusan juta. Padahal dirinya sudah mengerjakab proyek yang berlokasi di Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Awalnya Tekming dan Sumanto bekerjasama untuk mengerjakan satu paket proyek di satu perusahaan di Sungai Sembilan. Sebab Tekming tidak mampu mengerjakannya sendiri. Tapi saat pencairan uang proyek, pembagian tidak sesuai perjanjian.
"Maka saya memutuskan untuk melaporkan Tekming ke polisi, guna diproses secara hukum," paparnya. (fer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketuk-palu-hakim-pengadilan-hukum_20150623_085124.jpg)