Siak
Anggota DPRD Siak Ini Heran Dirinya Ditetapkan Jadi Tersangka
Tuduhannya melanggar pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHPidana, tentang penghinaan.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Afrizal
"Saat saya diundang, saya hadir di tengah-tengah konstituen. Undangannya ada, surat tugas saya ada. Waktu itu saya memang dimintai orasi. Saya, orasi, memang mengatakan seperti kucing kurap", kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mendesak PT IKPP untuk membenahi lingkungannya.
Seperti polusi udara, penutupan anak sungai, dan dan lain-lain.
"Janji-janji PT IKPP tidak pernah terealisasi, sehingga masyarakat kembali protes sampai mengundang saya", kata dia.(*)