Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Jadi Primadona PAD di Siak, Ini Nominal Tunggakan PPJ Non PLN yang Ditunggu Badan Keuangan Daerah

Beberapa pertemuan yang digelar para pihak belum menghasilkan kesepakatan, meskipun pihak Pemkab Siak sudah mengalah selangkah

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Afrizal
Wikiwand.com
Ilustrasi 

Namun pihak IKPP tidak melihat hal tersebut bagian untuk pembangunan daerah.

Sebelumnya Humas PT IKPP Armadi mengatakan, manajemen pihak IKPP menganggap besaran tunggakan pajak tidak mencapai Rp 28,9 miliar.

Namun, terjadi perbedaan persepsi penghitungan antara pihaknya dengan pihak BPK RI.

"Jadi sebenarnya perbedaan persepsi inilah yang akan disamakan atau didudukkan dulu. Bukan IKPP tidak taat pajak, kami tetap taat pajak dan tetap tidak ingkar terhadap aturan di negara kita ini. Hanya saja perbedaan persepsi cara penghitungannya", kata dia. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved