Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pensiunan Kabag Hukum KLHK Jadi Saksi Ahli Sebut SHM di Atas IPKH Maladministrasi

Dalam keterangannya, ahli mengungkapkan dirinya mengenal Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) PT DSI

Penulis: Mayonal Putra | Editor:
Tribun Pekanbaru/ Mayonal
Tergugat PT Duta Swakarya Indah (DSI) menghadirkan mantan Kabag Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Gunarto Agung Prasetyo sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa lahan dengan warga, Selasa (19/9/2017) di PN Siak. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tergugat PT Duta Swakarya Indah (DSI) menghadirkan mantan Kabag Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Gunarto Agung Prasetyo sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa lahan dengan warga, Selasa (19/9/2017) di PN Siak.

Dalam keterangannya, ahli mengungkapkan dirinya mengenal Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) PT DSI setelah membaca berkas. Namun, ia heran karena dari 13.300 Ha IPKH PT DSI terdapat 81,4 Ha lahan yang diterbitkan sertifikatnya oleh BPN kabupaten Siak. Seharusnya tidak bisa lagi BPN menerbitkan sertifikat untuk atau atas nama warga jika kawasan sudah mempunyai IPKH.

"Ada sertifikat lahir sebelum HGU lahir. Ini ini persoalan, memang kalau secara yuridis formal harus diakui, tapi secara material kapan lahirnya sertifikat itu. Setelah pelepasan atau sebelum pelepasan? Ternyata setelah pelepasan", kata dia.

Ia menyebut, sertifikat hak milik (SHM) yang lahir sebelum Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi dalam perkara di Dayun itu mal administrasi. Sebab, IPKH PT DSI sudah lahir pada 1998 sedangkan sertifikat hak milik baru terbit pada 2008.

"Mestinya itu enggak bisa. Dalam hal ini ada suatu mal administrasi terhadap sertifikat hak milik yang diterbitkan", urai dia.

Terhadap HGU PT DSI yang belum terbit juga menjadi suatu kendala. Karena sejatinya, HGU terbit setelah setahun IPKH terbit. Namun, pemerintah bisa memberikan surat peringatan (SP) berjenjang kepada PT DSI.

"PT DSI serius gak sih mengurus HGU. Ternyata mereka berupaya meskipun itu belum terbit. Pemerintah menilai dalam hal upaya itu, sehingga mereka dilindungi agar menyelesaikan HGU dan memanfaatkan kawasan yang dilepaskan", kata dia.

Penasehat Hukum tergugat yakni PT DSI, Mince Hamzah, SH, MH menanyakan kepada ahli, dengan sebuah analogi.

"Pihak A sudah mendapatkan izin berdasarkan diktum oleh pihak B. Kemudian apakah pihak B bisa lagi memberikan izin atau menerbitkan sertifkat hak milik kepada pihak lain?", kata Mince.

Ahli menjawab, seharusnya tidak boleh lagi ada izin kepada pihak lain atas hak yang sudah diberikan kepada pihak A. Sedangkan berita acara pengukuran tata batas sudah dinyatakan deal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved