Dumai
Setelah Bayar Retribusi dan Lengkapi Izin, Gerai Waralaba di Dumai Ini Buka Lagi
Bahkan mereka sudah membayar retribusi selama dua tahun beroperasi di Dumai.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,DUMAI- Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai mengaku bahwa gerai waralaba di Simpang Bumi Ayu sudah melengkapi perizinannya.
Bahkan mereka sudah membayar retribusi selama dua tahun beroperasi di Dumai.
Mereka membayarkan retribusi kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Dumai.
Baca: VIDEO: Tangis Momo Geisha Pecah Didepan Jenazah Ayahnya
Baca: VIDEO: Ayah Momo Geisha Merupakan Wartawan Senior Yang Dikenal Baik Hati
Retribusi yang dibayarkan mencapai Rp 75 juta.
"Pihak pengelola sudah membayar retribusi tahunan HO. Maka gerai tersebut bisa beroperasi kembali," ujar Kabis Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai, Said Effendi, Rabu (20/9/2017).
Said menambahkan bahwa pengelola sudah beroperasi kembali sejak, Selasa (19/9/2017) kemarin.
Setelah pihak Satpol PP Dumai membuka kembali segel di depan gerai.
Maka aktifitas penjualan sudah bisa dilakukan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/waralaba_20170920_113424.jpg)