Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riau

Industri Banyak di Riau, Tahun Depan Bapenda Kejar Pajak Air Permukaan, Targetnya Capai Segini

Salah satunya Pajak Air Permukaan yang dianggap punya potensi besar, karena banyak perusahaan industri yang beroperasi di Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Dengan demikian diketahui ada kebenaran pemakaian berapa air yang digunakan dan dihitung dengan transparan, sehingga hasil pajak yang masuk ke daerah juga lebih maksimal.

" Karena kita melihat ada potensi itu dan masih bisa dimaksimalkan dengan baik. Kita ingin perusahaan juga membantu kerjasama dalam membayarkan pajak air permukaan ini, "jelas Indra.

Karena jika dilihat dari perusahaan pabrik Kelapa Sawit saja yang ada di Riau sudah ada 200 lebih PKS yang harusnya membayarkan pajak air permukaan.

Namun sampai saat ini tidak diketahui apakah perusahaan industri tersebut rutin membayarkan pajak air permukaan.

"Sehingga cara satu-satunya mengajak kabupaten kota untuk melakukan uji petik ke perusahaan, maka akan diketahui dan akan lebih maksimal, "ujar Indra.

Kemudian persoalan selama ini juga yang dihadapi Bapenda lokasi wajib pajak (Perusahaan) yang jauh serta Medan yang sulit sehingga pihak Bapenda sulit menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara rutin yang mengakibat keterlambatan pembayaran.

"Kemudian Bapenda juga selama ini keterbatasan alat ukur sehingga tidak pernah dilakukan uji petik, dan yang paling penting lagi belum memiliki data perusahaan di Riau, "ujar Indra.

Artinya pajak air permukaan selama ini di Riau bumi tergarap secara maksimal, dianggap masih banyak perusahaan yang tidak terdata alias tidak melaporkan pajak air permukaan nya kepada Pemerintah.

Padahal pajak air permukaan tersebut sudah diatur dalam UU diwajibkan bagi perusahaan yang menggunakan air permukaan untuk perusahaannya baik air sungai, danau ataupun sumur buatan sendiri membayarkan pajak pemakaian 10 persen.

Dihitung dengan menyesuaikan harga air didaerah tersebut. (*)

"Jadi harga airnya beda antara Daerah, di Rohil misalnya perkubik air harganya Rp110, beda untuk perusahaan migas diatur rata Rp100 perkubik, "jelas Indra.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved