Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gempur Narkoba

Tak Menyangka, Oknum Satpol PP Tertangkap Narkoba Ternyata Pernah Ditugaskan di Instansi Ini

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, pelaku sudah sering diperingatkan agar tidak mengkonsumsi sabu-sabu

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/johanes
Tersangka YH alias Hendri saat diamankan bersama satu paket sabu-sabu di Mapolres Pelalawan 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Oknum anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, YH alias Hendri, yang tertangkap menyimpan narkoba ternyata sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu.

Bahkan terus berlanjut hingga Hendri ditangkap polisi.

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, pelaku sudah sering diperingatkan agar tidak mengkonsumsi sabu-sabu.

Baca: Anggotanya Tertangkap Kasus Narkoba, Kepala Satpol PP Ini Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca: Pria Ini Harus Kehilangan Uang Rp 57 Juta Setelah Ban Mobilnya Kempes

Ia juga pernah direhab selama enam bulan dan dipanggil keluarganya untuk ikut menasihatinya.

Namun tak kunjung jera dan masih bergelut dengan serbuk putih memabukan itu.

"Bahkan setelah direhab enam bulan, saya perbantukan dia ke BNNK Pelalawan. Dia ditugaskan di sana. Istilahnya di-BKO-kan," beber Abu Bakar.

Baca: Lagi, Oknum PNS Pelalawan Tertangkap Bawa Sabu, Pelaku Bertugas di Instansi Ini

Bertugas di instansi pemberantasan narkoba rupanya tidak membuah Hendri lepas dari jerat narkoba.

Beberapa bulan di sana, ia masih mengkonsumsi barang haram itu.

Hingga pihak BNNK Pelalawan mengembalikan pelaku ke instansi asalnya, Satpol PP.

Lagi-lagi pelaku dinasehati supaya tidak menghisap barang terlarang itu.

Hanya saja serangkaian usaha untuk keluar dari lingkaran narkoba tidak berhasil.

Pelaku tetap setia dengan serbuk putih itu hingga diringkus polisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved