Pelalawan
Lagi, Oknum PNS Pelalawan Tertangkap Bawa Sabu, Pelaku Bertugas di Instansi Ini
Alhasil oknum PNS itu digiring ke mapolres dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Belum genap sebulan oknum Apartur Sipil Negara (ASN) Pemda Pelalawan tertangkap mengedarkan sabu-sabu, polisi kembali meringkus oknum ASN yang memilik narkoba yang sama pada Rabu (20/9/2017) lalu.
Pelaku berinisial YH alias Hendri (34).
Hendri bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).
Ia diamankan sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Pelita Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Baca: RS Prima Gelar Operasi Gratis Katarak, Ingin Ikut, Ini Prosedurnya
Baca: Industri Banyak di Riau, Tahun Depan Bapenda Kejar Pajak Air Permukaan, Targetnya Capai Segini
Warga Desa Terusan Baru Pangkalan Kerinci itu kedapan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Alhasil oknum PNS itu digiring ke mapolres dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satres Narkoba kemarin," papar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (21/9).
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di kertas karton warna coklat.
Baca: Hendak Jatuhkan KPK, Tuduhan Kepada Agus Raharjo Dinilai Bentuk Mencari-cari Kesalahan
Baca: Mitos Malam Satu Suro Benarkah Angker dan Berbau Mistis? Berikut Pandangan dalam Islam
Satu unit telepon genggam warna hitam serta sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru hitam dengan nomro polisi BM 6370 ZL.
Hendri diringkus berdasarkan inforasi yang diterima Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat.