Anggota Dewan Ini Sebut Direktur PT IKPP 'Kucing Kurap', Ini Alasannya
Upaya itu dilakukannya sebagai reaksi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penghinaan kepada Direktur
Penulis: Mayonal Putra | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Perjuangan ketua komisi IV DPRD Siak Ismail Amir melawan PT IKPP terus bergulir. Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Siak menggelar rapat dengan DPRD Riau dan berencana menemui komisi III DPR RI.
"Alhamdulillah, kita sudah dapat dukungan dari kawan-kawan DPRD Siak dan DPRD Riau. Kita akan berangkat menemui komisi III DPR RI untuk membahas UU 23 tahun 2014 tentang kedudukan pemerintah dan anggota DPR", kata Ismail Amir, Jumat (22/9/2017).
Upaya itu dilakukannya sebagai reaksi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penghinaan kepada Direktur PT IKPP oleh Polda Riau. Karena menurutnya, polisi tidak bisa memanggil dirinya sebagai anggota DPRD tanpa prosedur yang diatur dalam UU 23 tahun 2014 itu.
"Saya ditersangkakan karena dianggap menghina Hasanuddin. Pemanggilan saya seharusnya ada persetujuan gubernur, ini tidak ada. Saya tetap bersikukuh dewan punya hak imunitas", kata dia.
Ia menguraikan, saat berorasi pada demonstrasi massa Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) di PT IKPP, ia menyebut Direktur PT IKPP sebagai "kucing kurap". Ia mengaku punya alasan untuk mengeluarkan kata-kata yang kini menyeret dirinya tersebut ke ranah hukum.
"Terhadap Hanuddin, beliau tidak objek haya subjek. Beliau tidak ada di tempat. Sebelum beeorasi saya berkeliling dulu, saya lihat siapa yang ada. Ternyata hanya ada Humas. Kami katakan kami tiak mau bernegosiasi, atau berunding dengan yang namanya Hasadunidn. Karena saya anggap kucing kurap, karena tidak bisa nenyelesaikan persoalan", kata ketua Bapilu Hanura Riau itu.
Alasannya mengatakan Hasanuddin kucing kurap karena perusahaan itu tidak kunjung menyelesaikan dampak lingkungan akibat operasi perusahaan. Seperti Jalan Minas-Perawang sebelumnya dijanjikan untuk diaspal separuh.
"Sampai jalan itu ada kubangan tidak ada realiasi sama sekali", kata dia.
Alasan selanjutnya, PT IKPP tidak kunjung menyelesaikan masalah polusi udara. Karena perusahaan IKPP menyemburkan bau yang menyengat sehingga mengganggu kenyamanan warga setempat.
"Ada perusahaan yang sama di Riau, Kalau 1 saja ada bau, masuk logika. Tetapi PT RAPP tidak bau, tapi PT IKPP kenapa bau setengah mati. Ini tidak bisa diselesaikannya padahal sudah berjanji", kata dia.
Selanjutnya, Ismail beralasan PT IKPP telah mengalihkan fungsi sungai. Perusahaan itu menutup anak-anak sungai dan mengalihkan ke kanal mereka untuk lintasan armada ponton perusahaan itu.
"Air tersebut digunakan. Apakah menggunakan water treatmen untuk pengukuran bayar pajak airnya atau tidak tahu. Wallahualam", kata dia.
Akibat hal tersebut, kata Ismail, telah terjadi banjir besar 2 kali di Perawang. Ribuan rumah direndam berhari-hari. Kemudia Dinas PU Kabupaten Siak membuka kanal -kanal timbunan itu.
"Setelah dibuka selebat apapun hujan tidak ada lagi banjir. Ini ril. Nah, coba bayangkan", kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/logo-ikpp.jpg)