Firdaus Ragukan Kapabilitas Saksi Ahli Pensiunan KLHK Dalam Sengketa Tanah di Siak
Terhadap keterangan saksi itu, Firdaus Ajis meragukan kapabilitas Gunarto Agung Prasetyo. Sebab, Gunarto
Penulis: Mayonal Putra | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di kampung Dayun, kecamatan Dayun, Kabupaten Siak belum kunjung usai. Kedua pihak saling bersikeras memiliki lahan seluas 81,4 Ha di daerah Dayun, sebagain kecil dari SK Pelepasan seluas 13.500 Ha milik PT DSI.
Sengketa itu saat ini sedang diperkarakan di Pengdilan Negeri (PN) Siak. Masyarakat yang diwakili Penasehat Hukum (PH) Firdaus Ajis menggugat perusahaan itu. Rabu (20/9/2017) kemarin adalah sidang dengan agenda memintai keterangan saksi ahli, Gunarto Agung Prasetyo, mantan Kabag Hukum Kementrian Lungkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terhadap keterangan saksi itu, Firdaus Ajis meragukan kapabilitas Gunarto Agung Prasetyo. Sebab, Gunarto Agung sebagai eksekutor SK Pelepasan Kawasan untuk PT DSI. Secara historis, Gunarto harus membenarkan apa yang dibuatnya ketika masih menjabat sebagai Kabag Hukum di KLHK. Begitupun sebaliknya, sebagai ahli ia harus berpedoman kepada peraturan bersama 3 mentri.
Akibat ketersinggungan secara hostoris itu sebagai mantan pegawai, kata Firdaus, Gunarto berpendapat SK Pelepasan masih berlaku. Jika ada hak milik di atasnya, Gunarto menganggap itu mal administrasi.
"Pendapat saksi ahli sangat tendensius. Sebab, pada fakta persidangan secara terang benderang harus berpedoman kepada SKB 3 Mentri, di mana SK tersebut tidak bisa terbit", ujar Firdaus, Jumat (22/9/2017).
Firdaus menjelaskan, kalaupun sudah terbit maka 45 hari sejak terbit seharusnya sudah ada SK Hak Guna Usaha (HGU).
"Namun faktanya sampai sekarang SK HGU PT DSI itu belum terbit", kata dia.
Menurut Firdaus, sebagai ahli kehutanan, Gunarto tidak berwenang memberikan pendapat bahwa BPN melakukan mal administrasi akibat terbitnya Surat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat di lahan yang diklaim masuk izin pelepasan PT DSI di Dayun.
Firdaus menegaskan, SK Pelepasan hanyalah izin sektoral yang harus diikuti oleh izin lanjutan. Sehingga hal itu tidak lagi menjadi kewenangan Departemen Kehutanan, tetapi menjadi wewenang BPN dan Kementrian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya diberitakan, pada sidang lanjutan itu, Gunarto awalnya dicerca dengan pertanyaan oleh PH PT DSI Mince Hamzah Cs. Bahkan Gubarti sempat terpancing, karena menyebut SK pelepasan kawasan hutan masih berlaku, maka tidak boleh ada sertifikat hak milik di atasnya. (*)