Pengesahan RTRW Riau
Begini Tahapan Berikutnya Usai Ranperda RTRW Riau Disahkan DPRD Riau, Masih Terbuka untuk Revisi
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau akhirnya resmi disahkan, melalui paripurna di DPRD Riau
Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau akhirnya telah resmi disahkan, melalui paripurna di DPRD Riau, Senin (25/9/2017).
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu setelah anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, Suhardiman Amby menyampaikan laporan hasil kerja Pansus, dilanjutkan memberikan kesempatan anggota dewan untuk bertanya dan dijawab pihak Pansus.
Pelaksanaan paripurna tersebut berjalan dengan lancar.
Baca: VIDEO: Heboh, Tiga Pria Bertopeng Acungkan Samurai para Polisi Bersenjata, Berikutnya Mengejutkan
Baca: Sering Diabaikan, 7 Kebiasaan Ini Membahayakan Ginjal, No 2, 3 dan 7 Tak Disangka
Setelah anggota DPRD Riau dinyatakan kuorum menghadiri rapat tersebut, kemudian Sunaryo mulai rapat, dan langsung disampaikan hasil kerja Pansus oleh Suhardiman.
Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar usai paripurna menyampaikan, setelah proses pengesahan Ranperda RTRW tersebut, tahapan selanjutnya adalah verifikasi di Kementerian Dalam Negeri, sekitar dua pekan lamanya.
Setelah pengesahan ini, Ranperda selanjutnya akan langsung dikirimkan ke Mendagri.
Asri juga menjelaskan, bahwa apa yang disahkan pada Senin tersebut masih bersifat pengusulan, atau holding zone, yang baru akan sah secara resmi menjadi RTRW Riau secara bertahap.
Namun karena statusnya sudah holding zone atau outline, maka paham yang masuk holding zone tersebut bisa dibangun, sembari menunggu lahan tersebut sah secara resmi.
Baca: Beraksi Malam Hari, Begini Modus Operandi Pelaku Curat, Termasuk Lilitkan Benda Ini di Pintu Ruko
"Perlu diingat, pengurusannya tetap seperti awal, tidak serta merta diputihkan, tidak. Tetap seperti mengurus dari awal, pakai rekomendasi bupati walikota, gubernur, dan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan proses lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo yang ditanyai usai pengesahan tersebut mengatakan, jika pihak kabupaten/kota masih ada masukan, maka masih terbuka kesempatan untuk direvisi selama dua minggu ini.
"Selama prosesnya masih di Kemendagri untuk dievaluasi, maka masih bisa dimasukkan perbaikan-perbaikan," ulasnya. (*)