Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Catat, Ada 21 Hari Libur, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 

Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Twitter
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2018.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018," dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa (3/10/2017).

Baca: Hobi Nonton Film Action, Ternyata Polwan Cantik Suci Mayfika Pernah Lakoni Pekerjaan Ini

Baca: 6 Fakta Serangan Beruang yang Dialami Suami Istri Petani Karet di Kampar, Nomor 3 Ngeri!

Keputusan libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

Baca: Kabar Bagus, Ternyata Ulu Kasok Bisa Dikelola Asal Izin Dulu Ke Menteri, Begini Alasannya

Rinciannya, Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Berikut adalah rincian hari libur nasional 2018:

- 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi.

- 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.

- 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved