Dumai
Tak Kantongi Izin, 33 Tiang Tumpu Operator Seluler Disegel Satu Dicabut
Selama 10 hari ini mereka sudah memasang 33 tiang tumpu. Tapi pihak penyedia layanan seluler belum mengantongi izin sama sekali.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,DUMAI- Tim gabungan Satpol PP Dumai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai menyegel tiang tumpu salah satu penyedia layanan seluler, Jumat (6/10/2017).
Diketahui terdapat 33 tiang tumpu yang sudah dipasang sepanjang Jalan Klakap Tujuh hingga Jalan Bintan.
Diduga pihak penyedia layanan seluler tidak mengantongi izin pemasangan tiang tumpu untuk menambah jaringan udara fiber optic atau serat optik menuju tower pemancar.
Seperti terlihat di Gang Kartini, Jalan Kartini, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Terlihat jelas tiga tiang tumpu sudah dipasang. Setiap tiang tampak ditandai dengan Tiga Garis warna Perak.
"Mereka menambah jaringan tanpa izin, kita sudah hubungi pengelola tapi belum ada jawaban," ujar Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai, Said Effendi kepada Tribun, Jumat sore.
Said Effendi menyebut selama 10 hari ini mereka sudah memasang 33 tiang tumpu. Tapi pihak penyedia layanan seluler belum mengantongi izin sama sekali.
Padahal mereka seharusnya mengantongi izin prinsip penanaman tiang tumpu dan pemasangan pendirian tiang tumpu/IMB.
Menurutnya puluhan tiang tumpu yang sudah dipasang tidak bertuan. Pemasangan tiang tumpu yang merupakan kegiatan usaha malah tidak punya izin. Seharusnya pihak pengusaha melaporkan pemasangan tiang, apalagi lokasi pemasangan berada di badan jalan.
"Kita sudah periksa ke dinas lain, tapi memang izinnya tidak ada. Maka kita akan minta penjelasan kepada penyedia layanan, agar ada tindak lanjut ke pimpinan daerah. Mereka harus menjelaskan penanaman tiang tumpu ini dasarnya apa," ulasnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP Dumai tak cuma menyegel sejumlah tiang tumpu operator seluler saja. Tapi menyita satu tiang tumpu yang sudah dipasang di tepi Jalan Hasanuddin, Kota Dumai.
Posisinya tidak jauh dari badan jalan karena dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas di sana. Pemasangan tiang tumpu ini diduga tidak mengantongi izin.
"Makanya kami copot satu tiang ini," terang Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo.
Bambang mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan terhadap sejumlah tiang tumpu. Seperti di Gang Kartini, Jalan Kartini, Jalan Baru dan Jalan Sultan Hasanuddin. Penyegelan bermula dari surat Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai.
Pihak dinas menyebut bahwa pemasangan tiang tumpu tidak memiliki izin. Maka pihak dinas langsung melakukan penyegelan, sebab mereka belum kantongi izin. Sehingga pihak Satpol PP Dumai mencabut satu tiang tumpu dan menyita kabel optik yang sudah terpasang.
"Kami tidak main main, mereka memasang seolah tidak bertuan. Kok dipasangan padahal tidak ada izin," papar bambang.
Secara keseluruhan, ada 33 tiang tumpu yang sudah dipasang pihak penyedia layanan seluler. Maka ia mengaku kecolongan, tapi pihaknya segera menertibkannya. Sembari pengelola mengurus perizinannya.
"Sebaiknya ya non aktifkan dulu. Kalau tidak bakal kami putus, segera urus izin," terangnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/personel-satpol-pp-dumai-mencopot-satu-tiang-tumpu_20171006_194903.jpg)