BPPH LHK Sebut Tangkapan Kayu Ilegal ini Terbesar dalam 4 Tahun Terakhir
Untuk tahun 2017 saja, penangkapan kali ini merupakan sudah yang ketujuh kalinya hingga bulan Oktober 2017 ini.
Penulis: Alex | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Penangkapan kayu yang diduga illegal di Pekanbaru, yang diangkut dari Kuantan Singingi dan hendak menuju Medan pada Kamis (5/10) lalu, merupakan penangkapan kayu terbesar dalam 4 tahun terakhir, oleh pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera II.
Untuk tahun 2017 saja, penangkapan kali ini merupakan sudah yang ketujuh kalinya hingga bulan Oktober 2017 ini. penangkapan tersebut ada yang dilakukan di Sumatera Barat, Jambi, dan Provinsi Riau, di berbagai titik.
Kepada Tribun Kepala Seksi Wilayah II Sumatera BPPH LHK, Eduward Hutapea mengatakan, sejak empat tahun terakhir, pihaknya memang belum pernah mendapatkan tangkapan sebesar ini. Jika ditotalkan, yang kali ini jumlahnya mencapai 127 meter kubik kayu.
Baca: Segini Nilai Rupiah Kayu Diduga Ilegal yang Diamankan Dari Tiga Unit Truk Kontainer
“Dalam empat tahun terakhir ini yang paling besar. Jika dikalikan Rp 2 juta per kubik, maka estimasi harga mencapai sekitar Rp 250 juta lebih, tapi itu bukan angka pasti, hanya perkiraan,” kata Eduward kepada Tribun, usai ekspose hasil tangkapan kayu yang diduga illegal tersebut, di di wilayah perkantoran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Jalan Soebrantas, Sabtu (7/10) siang.
Baca: Tidak Menstruasi dan Sulit Belajar, Ribuan Gadis Dicambuk Untuk Jauhkan Roh Jahat
Ada pun hasil tangkapan di Jambi, terjadi pada 24 Mei 2017, diamankan 2 colt diesel masing-masing mengangkut sekitar 20 meter kubik kayu illegal, di Jalan Lingkar Selatan III, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
“Untuk penangkapan di Jambi kerjasama kami dengan Non Goverment Organisation (NJO). Mereka menangkap, lalu diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Kemudian pada Agustus 2017 lalu juga dilakukan penangkapan Jalan Garuda Sakti, 1 truck container yang bermuatan sekitar 40 meter kubik kayu illegal, yang saat ini juga tengah diproses secara hukum.
Baca: Luka Serius di Tengkoraknya Saat Berselancar Menjadi Penyelamat Nyawa Pria ini
Selanjutnya sekitar akhir September 2017 terjadi penangkapan di kawasan Mandeh. “Sekitar dua minggu lalu, itu tanpa surat sama sekali, kayu yang ditemukan baru akan dimasukkan ke dalam satu truck,” imbuhnya.
Barulah kemudian tertangkap 3 truck container pada Kamis, 5 Oktober 2017 lalu, sebanyak 127 meter kubik kayu yang diduga illegal, di tangkap di dua titik berbeda. Satu truck container pertama ditangkap di Jalan Kubang Raya, dan 2 truck container lainnya ditangkap di kilometer 7 Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Ditanya apakah dengan semakin banyaknya penangkapan kayu illegal tersebut, pihak BPPH LHK akan meningkatkan pengawasan, menurut Eduward pihaknya pasti akan meningkatkan pengawasan. Namun bagaimana pun, menurut dia saat ini oknum semakin pintar dan lihai untuk bermain, sehingga pihaknya akan terus mempelajari dan mengawasi lebih ketat pembalakan liar oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Sepandai-pandai kita mengawasi, oknum pengusaha akan terus mencari cara untuk memainkan kayu ini, tapi kita pasti akan terus tingkatkan pengawasan,” ujarnya.