Segini Nilai Rupiah Kayu Diduga Ilegal yang Diamankan Dari Tiga Unit Truk Kontainer
Kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa oleh tiga unit truk kontainer dari Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ke Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Rizky Armanda | Editor:
TribunPekanbaru/Alexander
Kepala Seksi Wilayah II Sumatera BPPH LHK, Eduward Hutapea menunjukkan kayu yang diduga ilegal yang ditangkap di Pekanbaru, Sabtu (7/10).Kayu diduga diangkut dari Kuantan Singingi menuju Medan, ditangkap pada Kamis (5/10) lalu.
Kayu-kayu olahan tersebut memang diduga ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan surat dokumen resmi.
"Menurut pengakuan para, kayu-kayu ini berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di Kecamatan Singingi dan akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara," katanya.
Alhasil, ketiga unit truk berikut muatannya serta 6 orang yang terdiri dari 3 sopir dan 3 kenek langsung dibawa petugas ke kantor BBPH KLHK di Jalan HR. Soebrantas Pekanbaru untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam orang tersebut kini terancam dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal lima tahun kurungan penjara.(*)