Hotline Public Service

Bukti Pengambilan KTP dan KK Hilang. Bagaimana Cara Mengurusnya Kembali?

Rubrik Hotline Public Service (HPS) Tribun Pekanbaru menjawab pertanyaan dan keluhan warga.

Penulis: | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Rubrik Hotline Public Service (HPS) Tribun Pekanbaru menjawab pertanyaan dan keluhan warga.

Hari ini ada pertanyaan tentang KK dan KTP.

Berikut adalah pertanyaanya:

Baca: Asyik Gituan di Gang Gelap Sepasang Pelajar Ini tak Sadar Didatangi Satpol PP

Baca: Baru Berumur 6 Bulan, Bayi di Pekanbaru Harus Jalani Operasi Katarak, Ternyata Ini Penyebabnya

Met pagi bun. Bisa tanyakan ke UPTD Disdukcapil atau ke kantor camat marpoyan damai?

Saya dan keluarga beberapa minggu lalu membuat KK dan KTP di kantor camat marpoyan, karena kami pindahan dari luar Pekanbaru.

Tapi sekarang kertas tanda bukti pengambilan buat KK dan KTP itu hilang.

Gimana caranya kami ambil KK dan KTP kami?

Sebab semua berkas sudah kami serahkan ke kantor camat itu.

Mohon jawabannya.
+6281363336×××

Selamat pagi kembali.

Jika kertas tanda bukti pengambilan KK dan KTP tersebut hilang, warga yang sedang membuat KK dan KTP Pekanbaru bisa mengurusnya kembali.

Baca: Bocah 11 Tahun Ini Kaget Dapat Hadiah Utama Fun Walk Alfamart

Baca: Aliran Sungai Kampar Miliki Titik Rawan, Begini Gambarannya Menurut BPBD

Caranya adalah membawa fotokopi berkas-berkas untuk membuat KK dan KTP yang tersimpan di rumah seperti fotokopi surat pindah, KK lama, KTP lama, surat izin RT, Lurah dan berkas lainnya ke UPTD kantor camat tempat domisili.

Pihak UPTD akan menunjukkan prosedur selanjutnya yang harus dilakukan.

Sekian informasinya, terima kasih.

Baharuddin
Kepala Disdukcapil Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved