Narkoba
Minta Keterangan Ahli dari BPK, Penyidik Lengkapi Berkas TPPU Terduga Bandar Narkoba
Ini dilakukan Polda Riau menyusul pengungkapan penyalahgunaan narkotika seberat 40 kilogram yang dilakukan oleh tersangka medio April silam
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Penyidik Direktorat Reserse Narkba (Ditres Narkoba) Polda Riau, hingga kini masih melengkapi berkas penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terduga Bandar Narkotika, Eri Jack.
Proses penyidikan dugaan TPPU terhadap Eri Jeck terus dilakukan jajaran kepolisian.
Ini dilakukan Polda Riau menyusul pengungkapan penyalahgunaan narkotika seberat 40 kilogram yang dilakukan oleh tersangka medio April silam.
Baca: Peserta Fun Walk Rusak Taman Kota di Jalan Cut Nyak Dien, Pemko Akan Minta Ganti Rugi
Baca: Baru Berumur 6 Bulan, Bayi di Pekanbaru Harus Jalani Operasi Katarak, Ternyata Ini Penyebabnya
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Tribun, Minggu (8/10/2017), penyidikan TPPU terhadap tersangka akan tetap dilakukan Polda Riau.
"Masih dalam penyidikan kita. Tetap kita lakukan penyidikan TPU terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Kepolisian, masih melakukan pelengkapan berkas penyidikan terhadap tersangka yang diketahui memiliki banyak aset mewah tersebut.
"Kita masih menunggu kelengkapan berkas yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca: Berkat Isi SMS Adanya, 150 Bang Polisi Sukses Bekuk Pengedar Narkoba di Pelalawan
Baca: Daihatsu Panam Sediakan Promo Spesial bagi 2 Profesi Ini
Penyidik juga menggunakan tenaga ahli dalam proses penghitungan uang yang dialihkan tersangka kepada sejumlah pihak, ataupun ke sejumlah bisnis, dan membeli harta benda.
Kepolisian medio April silam mengamankan tersangka dari hasil pengembangan penangkapan sabu seberat 40 kilogram, serta ribuan butir pil ekstasi.
Dari sinilah diketahui jika tersangka Eri Jeck yang merupakan bandarnya.
Ia pun diamankan di kediamanya, di Kabupaten Bengkelis Riau.
Dalam proses pengamanannya, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua unit jet ski, dan beberapa mobil.
Atas kepemilikannya inilah Eri Jeck dijerat dugaan TPPU.
"Kita masih meminta keterangan ahli dari BPK, menghitung dalam dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka," tegas Guntur.
Dalam pengungkapannya, selain dua unit jetski, Polda juga menyita satu unit mobil Honda HRV berkelir merah, dan satu perahu yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput barang haram tersebut dari perairan selat Malaka.
Dalam pengungkapan ini, mulanya, polisi mengamankan dua orang yang diduga kaki tangan Eri Jack.
Keduanya, ZF dan AC.
Berdasarkan penyidikan dikembangkan mengerucut pada satu tersangka lainnya, Eri Jack selaku bandar besar.
Ketiga pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika asal China yang diselundupkan melalui negara tetangga, Malaysia.
Kelompok ini diduga sebagai bandar atau pemasok kebutuhan barang haram untuk pemasaran wilayah Sumatera Utara. (*)