Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba

Minta Keterangan Ahli dari BPK, Penyidik Lengkapi Berkas TPPU Terduga Bandar Narkoba

Ini dilakukan Polda Riau menyusul pengungkapan penyalahgunaan narkotika seberat 40 kilogram yang dilakukan oleh tersangka medio April silam

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Polda Riau menjelaskan kepada para wartawan terkait penangkapan seorang bandar Narkoba inisial EJ dan dua kurirnya ZF dan AK di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Minggu (9/4/2017). EJ berhasil ditangkap di Bengkalis. Dari kasus tersebut berhasil disita sekitar 40 kg sabu dan 160 ribu butir ekstasi (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Penyidik Direktorat Reserse Narkba (Ditres Narkoba) Polda Riau, hingga kini masih melengkapi berkas penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terduga Bandar Narkotika, Eri Jack.

Proses penyidikan dugaan TPPU terhadap Eri Jeck terus dilakukan jajaran kepolisian.

Ini dilakukan Polda Riau menyusul pengungkapan penyalahgunaan narkotika seberat 40 kilogram yang dilakukan oleh tersangka medio April silam.

Baca: Peserta Fun Walk Rusak Taman Kota di Jalan Cut Nyak Dien, Pemko Akan Minta Ganti Rugi

Baca: Baru Berumur 6 Bulan, Bayi di Pekanbaru Harus Jalani Operasi Katarak, Ternyata Ini Penyebabnya

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Tribun, Minggu (8/10/2017), penyidikan TPPU terhadap tersangka akan tetap dilakukan Polda Riau.

"Masih dalam penyidikan kita. Tetap kita lakukan penyidikan TPU terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Kepolisian, masih melakukan pelengkapan berkas penyidikan terhadap tersangka yang diketahui memiliki banyak aset mewah tersebut.

"Kita masih menunggu kelengkapan berkas yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca: Berkat Isi SMS Adanya, 150 Bang Polisi Sukses Bekuk Pengedar Narkoba di Pelalawan

Baca: Daihatsu Panam Sediakan Promo Spesial bagi 2 Profesi Ini

Penyidik juga menggunakan tenaga ahli dalam proses penghitungan uang yang dialihkan tersangka kepada sejumlah pihak, ataupun ke sejumlah bisnis, dan membeli harta benda.

Kepolisian medio April silam mengamankan tersangka dari hasil pengembangan penangkapan sabu seberat 40 kilogram, serta ribuan butir pil ekstasi.

Dari sinilah diketahui jika tersangka Eri Jeck yang merupakan bandarnya.

Ia pun diamankan di kediamanya, di Kabupaten Bengkelis Riau.

Dalam proses pengamanannya, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua unit jet ski, dan beberapa mobil.

Atas kepemilikannya inilah Eri Jeck dijerat dugaan TPPU.

"Kita masih meminta keterangan ahli dari BPK, menghitung dalam dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka," tegas Guntur.

Dalam pengungkapannya, selain dua unit jetski, Polda juga menyita satu unit mobil Honda HRV berkelir merah, dan satu perahu yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput barang haram tersebut dari perairan selat Malaka.

Dalam pengungkapan ini, mulanya, polisi mengamankan dua orang yang diduga kaki tangan Eri Jack.

Keduanya, ZF dan AC.

Berdasarkan penyidikan dikembangkan mengerucut pada satu tersangka lainnya, Eri Jack selaku bandar besar.

Ketiga pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika asal China yang diselundupkan melalui negara tetangga, Malaysia.

Kelompok ini diduga sebagai bandar atau pemasok kebutuhan barang haram untuk pemasaran wilayah Sumatera Utara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved