Siak

BPJS TK Teken MoU PKS Trauma Centre dengan Puskesmas se-Siak

Apabila dalam ruang lingkup itu terjadi kecelakaan maka termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Mayonal Putra
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Siak Rini Rahmatyani Zai (kiri) dan Kepala Diskes Siak Tonny Candra, meneken kerja sama Trauma Centre, Rabu (10/10/2017) di aula kantor Diskes Siak. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Untuk mengcover pembiayaan yang timbul akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja, BPJS Ketenagakerjaan jalin kerja sama dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten Siak. Sehingga dilakukan penandatanganan PKS Trauma Center dengan seluruh Puskesmas di kabupaten Siak.

"Ini salah satu dukungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemerintah Kabupaten Siak, yakni mengcover pembiayaan yang timbul akibat kecelakaan kerja yang dialami para pekerja," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias muchtar kepada Tribun, Kamis (12/10/2017).

Ia menjelaskan, risiko kecelakaan kerja tidak dapat dihindari dalam menjalani pekerjaan. Ruang lingkup kecelakaan kerja adalah sejak berangkat dari rumah, bekerja di tempat kerja dan ke tempat lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan dan sampai tiba di rumah kembali melalui jalur umum yang biasa dilalui. Apabila dalam ruang lingkup itu terjadi kecelakaan maka termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Untuk menangani kasus kecelakaan kerja ini, kata dia, para pekerja membutuhkan faskes yang lengkap dan memadai untuk menangani kasus kecelakaan yang terjadi.

"Sering kali para pekerja menggunakan fasilitas Puskesmas karena tersedia di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak.
Sayangnya, selama ini di Kabupaten Siak, pembiayaan kecelakaan kerja yang seyogyanya adalah tanggung jawab pemberi kerja, masih harus menjadi tanggungan pemerintah," kata dia.

Untuk meluruskan hal tersebut, pihaknya menjalin kerja sama Trauma Centre dengan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Siak. Penandatanganan kerja sama itu sudah dilakuka pada 10 Oktober 2017 kemarin, di aula Dinas Kesehatan, Kabupaten Siak.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu didahului dengan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak tentang Pelayanan Trauma Centre di Kabupaten Siak.

"Dengan adanya Mou dan PKS ini, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung dilayani di Puskesmas terdekat tanpa membayar biaya perobatan," ulas dia.

Sebab, biaya perobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan dengan adanya tagihan dari Puskesmas. Sedangkan tanggung jawab pemberi kerja adalah mengurus pelaporan kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan dan melalui fasilitas kesehatan.

"Hal ini tentu saja menguntungkan banyak pihak. Bagi para pekerja dapat langsung dilayani ketika terjadi accident, bahkan selain biaya perawatan dan perobatan yang ditanggung," kata dia.

Para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapat benefit lainnya seperti penggantian upah sementara tidak mampu bekerja yaitu 100% gaji selama 6 bulan pertama, 75% gaji selama 6 bulan kedua dan 50% gaji dari bulan ke-13 dan seterusnya sampai tutup kasus.

Selain itu, juga para pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan cacat. Apbila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan kematian maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 kali gaji, santunan berkala Rp 200 robu selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta dan bantuan beasiswa bagi 1 orang anak, sebesar Rp12 juta.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi pekerja dari perusahaan, pekerja mandiri pun seperti tukang ojek, petani, pemulung, buruh bangunan, dan lain-lain. Selama dia peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati layanan trauma centre di seluruh kecamatan kabupaten Siak," tutup dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved