Sidangkan Sengketa KONI Pekanbaru, Begini Keputusan BAORI
Seperti diketahui, Musorkotlub yang digelar anggota KONI Pekanbaru menghasilkan Anis Murzil sebagai ketua terpilih
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bidang Hukum KONI Riau Medison Dahlan mengatakan dalam sidang akhir Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI), Rabu (11/10/2017) memutuskan Musorkotlub KONI Pekanbaru yang digelar beberapa waktu lalu sah.
"Hasil putusan BAORI kemarin, menyatakan proses dan hasil Musorkotlub KONI Pekanbaru sah," kata Medison Dahlan, Kamis (12/10/2017).
BAORI memang menyidangkan sengketa KONI Pekanbaru.
Baca: Siap-siap, Pemerintah Segera Naikkan Harga Rokok
Baca: Khofifah Sebut Dirinya Pernah Bantu Tri Risma Jadi Walikota Surabaya, Apa Maksudnya?
Seperti diketahui, Musorkotlub yang digelar anggota KONI Pekanbaru menghasilkan Anis Murzil sebagai ketua terpilih.
Selang beberapa lama, KONI Riau pun mengeluarkan surat keputusan (SK) pengurus KONI Pekanbaru pimpinan Anis.
SK tersebut bernomor 41 dan berisi PAW kepengurusan KONI Pekanbaru.
Atas langkah KONI Riau, KONI Pekanbaru pimpinan A Tambi melawan.
Baca: ASTAGA, Suami Ini Injak Bahu Istri hingga Patah, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Baca: Model Wajah Ganteng, Pria Ini Berhasil Tipu 7 Wanita, 4 Wanita Telah Disetubuhi
Jalur BAORI ditempuh.
Sidang Rabu kemarin menjadi sidang putusan.
Pokok yang digugat yakni Musorkotlub ilegal dan pembatalan SK 41.
Selain itu, putusan BAORI juga mengatakan SK 41 yang dikeluarkan KONI Riau tidak berkekuatan hukum.
"SK 41 bukan dibatalkan tapi tidak berkekuatan hukum," ujarnya.
Selain itu, BAORI juga memerintahkan agar KONI Riau membentuk carateker. Terkait carateker ini, Medison belum mengetahui apa yang dicarateker.
"Salinan putusan akan didapat 14 hari setelah sidang. Akan kita pelajari lagi putusannya. Tapi intinya, Musorkutlub dinyatakan sah," ujarnya.(*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											