Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riau

Ratusan Karyawan RAPP Adukan Nasib ke Gubernur

Menurut Raylus, Gubernur juga merasa ini berdampak lebih besar lagi terhadap Provinsi

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/nasuha
Ratusan Karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di kediaman Gubernur Jalan Diponegoro. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ratusan Karyawan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Minggu (15/10/2017) melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di kediaman Gubernur Jalan Diponegoro.

Para karyawan RAPP yang terdiri dari 11 paguyuban 2 kelompok agama dan 7 organisasi serikat pekerja meminta Gubernur memberikan tanggapan terkait dengan Permen LHK nomor 17 tahun 2017 tentang gambut.

"Karena sangat merugikan pekerja dan keluarganya. Serta lapisan masyarakat yang juga akan terkena imbasnya. Apa bila PP ini tetap diberlakukan,"ujar Raylus perwakilan paguyuban dari Ikatan Keluarga Melayu di RAPP menyampaikan kepada Gubernur.

Baca: Bertubuh Mungil, Pria Ini Nikahi Wanita Cantik. Bukti Siapapun Bisa Meraih Cinta Sejati

Baca: Tak Hanya Habisi Nyawa Penjual Martabak, Pelaku Juga Lakukan Ini Bersama Temannya

Menurut Raylus, Gubernur juga merasa ini berdampak lebih besar lagi terhadap Provinsi.

Sehingga Gubernur juga akan menyampaikan aspirasi dari karyawan tersebut.

"Insha Allah besok beliau (Gubernur) akan membahas dalam rapat lingkungan kerjanya. Dan beliau mohon doa agar semua ini bisa diselesaikan dengan baik dan secepatnya," ujar Raylus.

Baca: ‎Unik, Partai Gerindra Gunakan Alat Transportasi di Rohul Ini Sambil Konvoi Saat Daftar ke KPU

Baca: Video: Hoyak Tabuik Berlangsung di Dumai, Ini Dia Tujuannya

Sebagaimana diketahui sebelumnnya Menteri LHK mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat peraturan sebagai turunan PP Nomor 57 tahun 2016.

Salah satunya adalah Permen Nomor 17 tahun 2017 tentang pembangunan hutan tanaman Industri.

Jika diberlakukan maka akan mengancam 20.790 Karyawan di sektor HTI. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved