CPNS 2017
Lagi Tes SKD CPNS 2017, Tiba-tiba Muncul di Layar Komputer ''Oo. . Kamu Ketahuan''
banyak cerita menarik hingga hari ketiga pelaksanaan SKD.Satu diantaranya adalah peserta yang harus dikeluarkan dari ruang ujian karena
TRIBUNPEKANBARU.COM - Buat kamu yang akan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Periode II tahun 2017 harap mematuhi semua peraturan yang disampaikan.
Jika tidak, bisa saja kamu jadi salah satu peserta yang dikeluarkan dari ruangan saat seleksi berlangsung.
Seperti yang dialami oleh salah satu peserta ini.
Akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (18/10/2017) mengunggah banyak cerita menarik hingga hari ketiga pelaksanaan SKD.
Baca: VIDEO: Begini Antusias Peserta CPNS Kemenkumham Ikuti seleksi CAT
Baca: CPNS 2017, Peserta SKD CAT Kemenkumham Ini Punya Nama Unik, Pria Indonesia
Baca: Tali Pocong Jadi Jimat yang Selalu Dibawa Komplotan Bandit Ini Saat Beraksi
Satu diantaranya adalah ada satu peserta yang saat seleksi berlangsung ketahuan menggunakan aplikasi lain selain CAT BKN.
"#SobatBKN Dilarang pakai aplikasi lain selain CAT BKN, termasuk kalkulator. Akibatnya dikeluarkan dr ruangan. Sdh disampaikan sbl tes. Hati2," begitu cuitan akun @BKNgoid.
Dalam foto yang diunggah terlihat saat peserta tersebut mencoba mengakses aplikasi lain selain CAT BKN tiba-tiba muncul di layar monitor komputer tulisan "Oo..kamu ketahuan, Mau pake kalkulator ya?
Untuk kamu yang masih menunggu jadwal seleksi SKD pengalaman ini mungkin bisa jadi pelajaran.
Persiapkan diri sebaik mungkin dan usahakan tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama seleksi berlangsung.
Tata tertib seleksi kemampuan dasar CPNS 2017 yang wajib kamu tahu
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
3. Peserta wajib membawa KTP Asli / Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP,
4. Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran, Kartu Peserta Ujian lalu untuk diperiksa oleh panitia.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Kartu Peserta Ujian dilegalisasi oleh panitia dengan Stempel Badan Kepegawaian Negara.
7. Lembar panitia Kartu Peserta Ujian diserahkan kepada panitia.
8 .Peserta berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaus, celana jeans serta sandal)
9. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.
11. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain yang disebutkan.
Peserta dilarang :
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4. Merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
5. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi :
1. Pelanggaran tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia
2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
Semoga berhasil ya!