Narkoba
Pemilik 1 Kg Sabu dan 4 Ribu Ineks di Pelalawan Divonis 18 Tahun Penjara
Pada persidangan Rabu 29 September lalu, JPU Abu Abdurrachman menuntut terdakwa Yosi dengan hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang terakhir terhadap terdakwa pemilik satu kilogram sabu-sabu dan ineks 4 ribu butir, Rabu (18/10/2017) sore lalu.
Majelis hakim memvonis terdakwa Andri Josua alias Yosi.
Terdakwa Yosi hanya dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh hakim.
Baca: Melihat Ada Yang Janggal Pada Puting Payudara Pasangannya Setelah Mandi, Ternyata Ini Yang Terjadi
Baca: 10 Langkah Mudah Menjadi Pribadi yang Menarik, No 8 Wajib Dimiliki
Bandar naroba itu juga dikenakan denda sebanyak Rp 10 miliar dengan subsider kurungan empat bulan penjara.
"Terdakwa masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan itu kemarin. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat SH, kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (19/10/2017).
Dijelaskannya, ada waktu selama tujuh hari pascaputusan bagi para pihak untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU Kejari Pelalawan.
Baca: 6 Keuntungan Punya Payudara Kecil Ini Akan Mengubah Mindset Anda, No 6 Ternyata. . .
Baca: Atlet Anggar Riau Ini Ikuti Asian U23 Fencing Championship di Vietnam
Pada persidangan Rabu 29 September lalu, JPU Abu Abdurrachman menuntut terdakwa Yosi dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan denda dan subsidernya sama seperti putusan.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika.
Terdakwa Yosi ditangkap Polda Riau beberapa bulan lalu, saat membawa sabu satu kilogram dan ekstasi 4 ribu butir di sebuah mobil minibus.
Ia mengangkut barang haram itu dari Jakarta menuju Kota Pekanbaru.
Tiba di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bandar Seikijang, Yosi diringkus polisi sebelum sempat mengantarkan narkoba tersebut.(*)