Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Paruh Waktu 2025

Pemprov Riau Sudah Usulkan NIP PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pertek dari BKN

sudah menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Informasi terkait penerimaan PPPK Paruh waktu. 

TRIBUPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Setelah berakhirnya masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) langsung menindaklanjuti tahapan berikutnya.


Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endi Noveli, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Alhamdulillah, seluruh proses pengisian DRH PPPK paruh waktu sudah rampung. Hari ini, BKD Riau sudah mengusulkan penerbitan NIP ke BKN, dan kini kita menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek),” ujarnya, Minggu (5/10/2025).


Endi menjelaskan, penerbitan Pertek dari BKN menjadi dasar resmi penetapan NIP PPPK. Sesuai jadwal, penetapan final tetap akan dilakukan paling lambat 30 September 2025.


Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Riau terus berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan seluruh usulan berjalan lancar dan tidak ada peserta PPPK paruh waktu yang tertinggal dalam proses penetapan.


“Harapannya, begitu Pertek terbit, NIP segera ditetapkan agar para PPPK paruh waktu bisa segera menerima SK pengangkatan dan melaksanakan tugas sesuai formasi yang ditempatkan,” katanya. (TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved