PPPK Paruh Waktu 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan NIP PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pertek dari BKN
sudah menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TRIBUPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Setelah berakhirnya masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) langsung menindaklanjuti tahapan berikutnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endi Noveli, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Alhamdulillah, seluruh proses pengisian DRH PPPK paruh waktu sudah rampung. Hari ini, BKD Riau sudah mengusulkan penerbitan NIP ke BKN, dan kini kita menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek),” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Endi menjelaskan, penerbitan Pertek dari BKN menjadi dasar resmi penetapan NIP PPPK. Sesuai jadwal, penetapan final tetap akan dilakukan paling lambat 30 September 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Riau terus berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan seluruh usulan berjalan lancar dan tidak ada peserta PPPK paruh waktu yang tertinggal dalam proses penetapan.
“Harapannya, begitu Pertek terbit, NIP segera ditetapkan agar para PPPK paruh waktu bisa segera menerima SK pengangkatan dan melaksanakan tugas sesuai formasi yang ditempatkan,” katanya. (TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
PPPK Kuansing Diimbau Waspadai Penipuan Modus Percepat Pelantikan |
![]() |
---|
BKPSDM Pelalawan Usulkan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN, Honorer Berstatus BTS Segera Perbaiki Dokumen |
![]() |
---|
Termasuk PPPK Paruh Waktu, Ada 4.748 PPPK di Pemko Dumai |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kuansing Minimal Rp 1,2 juta |
![]() |
---|
32 Orang Tenaga Non ASN Bengkalis Diminta Segera Lakukan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.