Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksklusif

Ombudsman Riau Minta Petugas P2TL PLN Lebih Teliti di Lapangan

"Ada yang dimediasi Ombudsman dalam sengketa dengan PLN. Intinya persoalan itu pada ketidaktelitian petugas," jelasnya.

Editor: harismanto
Foto/net
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Riau mengharapkan PLN bisa lebih cermat dan teliti dalam membuktikan apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak oleh pelanggan saat melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Ketelitian ini sangat diperlukan agar pelanggan jangan sampai dirugikan ketika dinyatakan PLN melakukan pelanggaran setelah dilakukan P2TL.

"Kuncinya ketelitian petugas di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan, kasihan mereka," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri kepada Tribun Jumat (6/10/2017).

Menurut Ahmad Fitri, selama ini banyak pelanggan di Pekanbaru yang melaporkan hasil P2TL kepada Ombudsman.

Dari berbagai laporan tersebut Ombudsman masih menemukan adanya ketidaktelitian petugas P2TL dalam menetapkan hasil pemeriksaan.

"Laporan dan konsultasi ke Ombudsman cukup banyak, bahkan ada yang dimediasi Ombudsman dalam sengketa dengan PLN. Intinya persoalan itu pada ketidaktelitian petugas," jelasnya.

Baca: Dituduh Curi Arus Listrik Dedi Terpaksa Bayar Rp 7,6 Juta

Baca: Video: Dituduh Error Kilometer dan Register, Pria Ini Syok Didenda PLN Rp 298 Juta

Baca: Wajah Siswi Disayat-sayat Dibuang di Kebun Jeruk, Ini Sosok yang Diduga Penculik

Akibatnya ada pelanggan yang harus dibebankan membayar biaya tagihan dalam jumlah yang dinilai pelanggan terlalu tinggi.

"Ini disebabkan kurangnya sosialisasi dan transparan kepada masyarakat. Banyak pelanggan tidak tahu dan tiba-tiba sudah ditetapkan bersalah. Ke depan ini harus jadi perhatian," jelas Ahmad.

Sejauh ini persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah ketika alat pembatas dan pengukur (APP) milik PLN yang berada di tempat tinggal pelanggan dinyatakan rusak ketika dilakukan P2TL.

"Masyarakat tidak tahu kalau itu rusak dan disebabkan apa, namun oleh PLN yang bertanggung jawab atas kerusakan itu adalah konsumen, sehingga muncul keberatan dari masyarakat," jelas Ahmad.

PLN juga diharapkan bisa melakukan perawatan rutin terhadap APP. Jika perawatan rutin bisa dilaksanakan tentu saja dugaan pelanggaran yang terjadi bisa semakin diminimalisir.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Riau) Sukardi Ali Zahar mengatakan, kalau pelanggan hanya dituduhkan tanpa merincikan bukti kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan, maka pihak PLN tidak bisa menyatakan pelanggan tersebut mencuri arus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved