Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pascaputusan Kemen LHK kepada PT RAPP, Begini Rencana Karyawan Mitra Bina

Perusahaan yang menaungi 100 orang pekerja mulai resah dan sering bertanya-tanya terkait PHK akibat keputusan pemerintah pusat.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
foto/net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Pascaputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap RKU PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menciptakan berbagai keresahan terhadap karyawan satu pekan terakhir.

Khususnya pekerja kontrak perusahaan mitra bina.

Seperti mitra bina PT Rista Lamtama Eng yang selama ini bergerak dibidang konstruksi PT RAPP.

Baca: Tragis! Sepasang Kekasih Ditemukan Meninggal Sedang Berpelukan, Ternyata Mereka Sebelumnya Alami Ini

Baca: 24 Ribu Pekerja PT RAPP Area Siak Terancam di PHK, Asperikom: Tolong Perjuangkan Kami

Perusahaan yang menaungi 100 orang pekerja mulai resah dan sering bertanya-tanya terkait pemutusan hubungan kerja akibat keputusan pemerintah pusat.

Pasalnya para karyawan kontrak ini akan kesulitan mencari pekerjaan jika mereka diberhentikan.

Mengingat lapangan pekerjaan di Kabupaten Pelalawan sangat minim, selain pekerjaan di areal PT RAPP.

"Bahkan banyak yang mewacanakan akan pulang kampung kalau berhenti bekerja. Karena di sini juga mau kerja apa kami. Itu katanya," ungkap Direktur PT Rista Lamtama Eng, Rosida Simanjuntak, kepada tibunpekanbaru.com, Jumat (20/10/2017).

Baca: Kabulkan Gugatan SPSI Riau MA Batalkan Permen LHK No 17. Menteri LHK Diminta Patuhi Putusan Itu

Baca: Catat Tanggalnya, Aa Gym dan Ustad M Ali Bakal Hadiri Tabligh Akbar di Masjid An-Nur

Selain memilih pulang kampung, lanjut Rosida, sebagian karyawannya berencana merantau ke daerah lain seperti Kota Batam dan kota industri lainnya.

Karena mereka baru bekerja sekitar tiga bulan di Pangkalan Kerinci yang diberangkatkan dari kampung halaman dan merasa malu jika pulang lagi.

Mitra bina meminta kepada pemerintah pusat agar meninjau kembali keputusan pembatalan RKU PT RAPP tersebut.

Sehingga kelangsungan lapangan pekerjaan lebih terjamin lagi.

"Janganlah langsung berhenti. Jika (RAPP) ingin dievaluasi dan didampingi pemerintah, silahkan saja," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved