Pelalawan
Pascapertemuan PT RAPP dengan Kemen LHK, Mitra Bina Belum Menerima Kebijakan Terbaru
Direktur PT Artaveda ini, merumahkan lebih dari setengah pekerjanya yang bergerak dibidang pembibitan.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bertemu dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Selasa (24/10/2017) lalu di Jakarta, menghasilkan kesepakatan baru.
PT RAPP diminta menyempurnakan Rencana Kegiatan Usaha (RKU) dan diberikan tenggat waktu sampai 30 Oktober mendatang.
Kementerian LHK juga menjamin kelangsungan bisnis perusahaan bubur kertas itu.
Baca: Mr. P Terjepit di Botol, Pria Ini Berjuang Hampir 14 Jam, Harus Dibantu Petugas Damkar
Baca: Keberadaan Ardhie Sopir GoCar Masih Misteri, Polresta Bentuk Dua Tim Untuk Selidiki
Setelah adanya kesepakatan Kemen LHK dengan manajemen PT RAPP, mitra bina perusahaan di Kota Pangkalan Kerinci belum menerima kebijakan baru terhadap pekerja yang sempat dirumahkan sebelumnya.
"Sampai sekarang belum ada kebijakan terbaru kita terima dari manajemen RAPP. Sebagian besar karyawan masih diistirahatkan," beber Abu Mansur Matridi, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/10/2017).
Direktur PT Artaveda ini, merumahkan lebih dari setengah pekerjanya yang bergerak dibidang pembibitan.
Dari 500 orang karyawannya yang bekerja sebelumnya, saat ini tinggal 100 orang yang masih dipekerjakan.
Sedangkan selebihnya belum dipanggil kembali untuk bekerja.
Baca: VIDEO: Kecelakaan Maut di Penang Malaysia, 7 TKW Meninggal, Ini Identitas korban
Baca: Beredar Video Mesum di WhatsApp, Aktrisnya Diduga Siswi SMAN 1 Samarinda
"Hari ini kami akan pertanyakan kembali apa hasil dari pertemuan di Jakarta dan keputusan terkait karyaan yang dirumahkan sebelumnya," tambah pria yang akrab disapa Ridi ini.
Ketua KONI Pelalawan ini mengaku dirinya juga didesak dan ditanyakan terus oleh pekerjanya yang sempat diberhentikan akibat polemik PT RAPP dengan Kemen LHK.(*)