Bengkalis
Pengadilan Agama Bengkalis Kekurangan Hakim
Saat ini dengan jumlah empat hakim pihak PA hanya membentuk dua majelis. Sehingga beberapa hakim memegang dua majelis.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir
TRINBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Agama (PA) Bengkalis mengalami kekurangan majelis hakim sejak awal tahun 2017 lalu. Sedangkan jumlah perkara yang terus ditangani bertambah setiap bulannya.
Hal ini diungkap Muhammad Khadafi Bashori Humas Pengadilan Agama Bengkalis, Jumat (27/10) pagi. Menurut dia sebelumnya tahun 2016 jumlah majelis hakim sebanyak 3 majelis dengan jumlah hakim PA sebanyak enam orang hakim.
"Tahun sebelumnya kita Punya enam hakim sehingga bisa membentuk tiga majelis hakim untuk menangani perkara Pengadilan Agama. Namun Januari lalu dua hakim di mutasi sehingga kita kekurangan majelis hakim, " kata Khadafi.
Menurut dia, saat ini dengan jumlah empat hakim pihak PA hanya membentuk dua majelis. Sehingga beberapa hakim memegang dua majelis.
Akibat kekurangan majelis hakim ini, pihak PA mengalami penumpukan perkara yang ditangani satu majelis hakim. "Satu majelis hakim itu sekali sidang bisa memegang sampai 28 perkara paling , " jelasnya.
Menurut dia, dengan keterbatasan majelis hakim ini, pihaknya memang sedikit keteteran dalam menyidangkan perkara. Sehingga membuat jadwal untuk mengatasinya.
"Kita cuma punya dua majelis kalau disidangkan di hari yang sama kita tidak bisa jadi dibagi. Untuk majelis hakim satu sidang dilakukan pada hari Senin. Sementara Majelis hakim dua sidang pada hari Selasa, " katanya.
Menurut dia, pengurangan majelis hakim ini sangat terasa oleh para hakim ini. Biasanya sidang perkara di PA Bengkalis selsai pada siang sebelum Dzuhur. Namun dengan majelis yang hanya dua ini, sidang perkara bisa sampai sore hari.
Selain perkara di Bengkalis, Pengadilan Agama Bengkalis juga menangani perkara di Kabupaten Siak. Dua Majelis tersebut juga sidang di Siak.
"Kita juga menangani perkara di Siak karena di sana belum memiliki Pengadilan Agama. Dua Majelis bergantian sidang di kabupaten Siak," jelas Khadafi.
Menurut dia, idealnya pengadilan agama Kelas II seperti Bengkalis minimal memiliki sembilan sampai dua belas hakim. Sehingga bisa membentuk tiga sampai empat majelis.
"Namun memang kondisi saat ini Makamah Agung kekurangan hakim pengadilan Agama. Sehingga berdampak juga kurangnya majelis di Bengkalis," kata dia.
Untuk penambahan hakim di Pengadilan Agama Bengkalis memang menunggu rekrutmen hakim pada tahun ini selesai. "Sudah beberapa tahun ini tidak ada rekrutmen hakim baru. Tahun ini baru ada, namun kemungkinan pemambahan hakim tersebut baru terealisasi tiga tahun lagi. Karena hakim yang baru di rekrut ini akan melalui proses magang dahulu selama tiga tahun," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/humas-pengadilan-agama-bengkalis-muhammad-khadafi-bashori_20171027_223647.jpg)