Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebelum Disahkan, Fitra Ingatkan Jangan Ada Pemborosan di APBD 2018

Ketika tidak ada komitmen menurut Usman bisa juga diakali agar anggaran tersebut tetap masuk.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-  Tahun 2017 dalam catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) penganggaran dalam APBD masih ada yang dianggap pemborosan.

Sehingga sebelum Pengesahan, Fitra mengingatkan agar tidak ada pemborosan lagi.

Karena saat ini Tim Anggaran Pemerntah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sedang membahas dan akan segera menetapkan APBD 2018 mendatang.

Baca: Duo Jambret yang Begal Pegawai BNI Rara Sitta Steani Hingga Tewas Positif Pakai Narkoba

Baca: Ternyata Ini Pekerjaan Duo Begal yang Menjambret Pegawai BNI Rara Sitta Stefanie Hingga Tewas

Sebelum ketok palu menurut Fitra harus betul-betul diperhatikan.

"Jangan ada lagi pemborosan sebagaimana yang masih ada pada APBD Riau 2017, perencanaan harus betul-betul matang dipersiapkan, "ujar Kordinator Fitra Riau Usman kepada Tribun Minggu (29/10/2017).

Terutama lanjut Usman khusus Penganggaran untuk biaya perjalanan dinas, terutama anggota DPRD dan perjalanan Dinas luar negeri Dewan yang selama ini dianggap tidak ada hasil.

"Pertama perjalanan Dinas yang tahun ini masih boros, harus dikurangi tahun depan, jangan diulang lagi, apalagi APBD Riau tidak sebesar dulu lagi, "ujar Usman.

Ini bisa terwujud kata Usman ketika ada komitmen dari kedua pihak baik itu Legislatif dan eksekutif dalam menerapkan penghematan anggaran.

Baca: Begini Kronologis Begal Tewaskan Pegawai BNI Hingga Akhirnya Pelaku Ditembak Mati Polisi

Baca: Jambret yang Tewaskan Pegawai BNI Ditembak Mati, Polisi Ditikam, 3 Peluru Tembus Dada Pelaku

Ketika tidak ada komitmen menurut Usman bisa juga diakali agar anggaran tersebut tetap masuk.

"Butuh niat bersama dalam mengubah pola yang selama ini, menjadi pola penghematan,"ujarnya.

Apalagi biaya tunjangan Dewan juga sudah dinaikkan melalui aturan yang baru, seharusnya biaya perjalanan dinas harus dilakukan penghematan.

"Boleh melakukan perjalanan dinas, hanya saja harus jelas hasil yang didapat dan dampaknya kepada masyarakat juga ada, "jelas Usman.

Kemudian dalam Penganggaran di Eksekutif juga menurut Usman harus diperhatikan yang sebelumnya dianggap boros, diantaranya biaya pengadaan alat tulis kantor, dan perjalanan dinas pejabatnya juga.

"Ada beberapa yang masih boros dan kegiatan yang tidak penting harus ditiadakan, pertimbangannya kondisi keuangan yang tidak besar lagi, "jelas Usman.

Selanjutnya penganggaran wajib juga harus betul-betul diperhatikan, seperti untuk kesehatan, dan pendidikan, karena dalam penganggaran selama ini lanjut Usman seluruh anggaran di OPD yang dihitung. Termasuk gaji pegawai dan biaya rutin kantor.

"Padahal seharusnya yang 10 persen di Kesehatan dan 20 persen di Pendidikan itu tidak dihitung biaya rutin kantor dan operasional lainnya, itu untuk peningkatan ke masyarakat, "ujar Usman.

Terpenting lagi lanjut Usman, jangan sampai ada penganggaran masuk ditengah jalan diluar KUA PPAS, karena yang ada di KUA PPAS sudah gambaran APBD.

Sementara Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi menyebutkan penganggaran yang dilakukan pemerintah sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada, bahkan lanjut Sekda sudah terencana dengan baik.

Sedangkan yang memiliki kewenangan nantinya menyatakan penganggaran tersebut tidak sesuai dengan aturan akan diputuskan Kemendagri melalui proses evaluasi APBD.

"Untuk efisiensi sudah kita lakukan dan semuanya menyadari pentingnya dilakukan efisiensi anggaran. Bahkan sudah dilakukan juga pada APBD 2017, "ujar Sekda Ahmad Hijazi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved