Narkoba
Baru Terima Rp 5 Juta, Nilai Bayaran Kurir 7 Kg Sabu dan 27 Ribu Ekstasi Bikin Kaget
Diungkapkan Hariono, tersangka R sebelumnya membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah yang lebih sedikit dari pengungkapan Sabtu.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Sebelum pengungkapan Sabtu (28/10/2017) tersangka R yang merupakan kurir yang membawa 7 kilogram sabu dan 27 ribu butir pil ekstasi yang ditangkap Polda Riau ternyata juga sudah pernah meloloskan barang ilegal tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru.
Fakta tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono dalam keterangan persnya, Senin (30/10/2017).
Diungkapkan Hariono, tersangka R sebelumnya membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah yang lebih sedikit dari pengungkapan Sabtu.
Baca: Sama-sama Ditangkap, Pasangan Ini Harus Pilih Tunda Pernikahan atau Gelar di Kantor Polisi
Baca: Masih Apel Pagi, Petugas Damkar Langsung Bubar Saat Dilaporkan Kebakaran, Tenyata. . .
"Keterangan tersangka R sudah pernah lolos sebelumnya membawa narkoba. Jumlahnya lebih sedikit dari yang kita ungkap Sabtu (28/10/2017)," ungkap Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Untuk usahanya yang pertama, R mendapatkan upah Rp 20 juta.
Nah untuk usahanya yang kedua ini tersangka R baru mendapat pembayaran awal Rp 5 juta.
"Perkiraannya berdasarkan keterangan tersangka kalau berhasil maka akan mendapat upah sekitar Rp 60 juta," ungkap Hariono.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba 7,5 kilogram sabu-sabu dan lebih kurang 30 ribu butir pil ekstasi.
Baca: MasyaAllah, Pasar Atas Bukittinggi Terbakar Musalla Ini Tak Terjamah Api
Baca: Tiga Tahun Siswanya Belajar di Mesjid, Begini Penjelasan Kepsek SMA Bunut
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (28/10/2017) ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono mengungkapkan ada dua lokasi pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini.
"Berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Tim kemudian bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Meredan, Pekanbaru. Kita hentikan satu mobil yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram serta 27 ribu butir pil ekstasi," terang Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam keterangan pers di halaman Mapolda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (30/10/2017).(*)