Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Registrasi Kartu Prabayar tapi Belum Punya e- KTP ataupun KTP? Solusi Ini Bisa Jadi Pilihan

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?

Editor: Afrizal

Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.

Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator. (*)

Berita ini sudah terbit di Kompas.com berjudul "Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved