Disebut Salahi Aturan, Tapi Pemilik Motor Tua Ini Sebut Modifikasi Adalah Seni, Apa Solusinya?

Kementerian Perhubungan membaut uji tipe untuk memberi jaminan keselamatan secara teknis

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Facebook/Divisi Humas Polri
Ilustrasi motor modifikasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ban tipis, body mengkilat, dan riak aksesoris lainnya sering terlihat mendadani motor modifikasi.

Kadang-kadang disertai knalpot yang menetaskan suar agak memekakkan telinga.

Ada juga yang menambahkan bak pada sepeda motornya.

Alhasil, jadilah becak yang biasa dipakai mengangkut barang-barang.

Baca: POPULER: Heboh Registrasi Ulang Kartu, Razia, Anak Cari Ibu Kandung hingga Meme Setya Novanto

Apakah motor modifikasi semacam ini melanggar hukum atau dapat ditilang?

Divisi Humas Polri melalui FB, Minggu (18/5/2014), mengapresiasi kreatifitas pemilik terhadap motor kesayangannya.

Namun, soal hukum beda cerita.

Baca: Mandikan Jenazah Pria Bunuh Diri, Ustaz Alami Kejadian yang Mengerikan, Sampai Tak Bisa Tidur

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan:

"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca: Awalnya Mau Check Up, Salah Masuk Ruang di UGD, Balita Jessica Malah Meninggal, Kisahnya Viral

Kecemasan ini yang mungkin dirasakan pecinta motor tua.

M Dheny Listyo Raharjoo melalui laman Facebook icj (info dan cegatan jogja), Kamis (2/11/2017) mengungah sebuah foto.

Foto seorang lelaki tengah merentangkan karton yang berisi sebuah permohonan.

"Pak Polisi Terhormat... Modifikasi itu seni bukan kejahatan. Kami hanya pecinta motor tua yg tak ingin motor kami punah. tolong kaji kembali Aturan Anda. Kami Juga taat pajak. Dan kami bukan penjahat. Kami hanya seniman besi Tua. Salam Clasic."

Postingan ini mendapat 3,8 ribu suka.

Permintaan seorang pemilik motor tua aga aturan modifikasi dikaji kembali
Permintaan seorang pemilik motor tua aga aturan modifikasi dikaji kembali (Facebook)

Baca: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Akan Kembali Turun Hari Ini

Warganet Putut Irawan menanggapi aturan bagi motor modifikasi, khususnya motor tua.

Dia menduga fenomen ini erat kaitannya pada kehadiran organisasi motor yang bertindak arogan di jalan.

Arogan lewat suara "bleyer gas" atau memanfaatkan jumlah rombongan yang banyak.

"jaman sekarang banyak orang/anak-anak muda yg mengatasnamakan organisasi motor buat bertindak arogan dijalan raya.. ntah itu berbentuk bleyer gas yg membisingkan telinga. ataupun yg melanggar rambu lalu lintas sehingga membahayakan orang lain. merasa paling hebat dijalan hanya karena punya banyak rombongan/gank. terkadang kasihan sama orang yg bawa anak kecil trus di bleyer sama model2 ginian," tulis Putut Irawan.

Baca: Remaja 15 Tahun Minta Ayah Kandungnya Dihukum Seumur Hidup, Fakta Dibaliknya Bikin Gemetaran

Warganet Bambang Susilo lain memberi perspektif lain.

Ia menilai motor modifikasi sebaiknya tidak berada di jalan sebab ada UU yang mengatur untuk itu.

Dia menyarankan pemilik motor untuk memakai motornya pada saat event-event tertentu.

"Pabrik bikin kendaraan itu udah dirancang sedemikian rupa, ada seni,,,budayanya,,, dan keselamatan bersama... Jadi kalau suka yg modifikasi... Boleh.. Sifatnya untuk kegiatan event event tertentu... Dan kalau kendaraan itu dipakai untuk alat transportasi.. Sepantasnya... Harus setandart pabrikkan.. Yg modif,, dipakai untuk event event tertentu.. Ngono.. Kalau mau bikin.. Musium kendaraan.. Spy tidak punah.. Jgn di jln.. Tapi di rumah.. Uu.. Dipakai untuk bersama.. Polisi dan kejaksaan tugasnya menegakkan uu itu.. Sak ngertiku..," tulis Bambang Susilo.

Baca: Puluhan Karyawan Bank Danamon Mengadu ke Disnakertrans Riau

Lalu, apa solusi untuk kendaraan modifikasi ini?

Kembali ke laman FB Humas Polri.

Solusinya, tulis Humas Polri, adalah uji tipe.

Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Baca: Surat Ini Disunahkan Dibaca Saat Shalat Hari Jumat

Misalnya kereta gandengan atau kereta tempelan, serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi.

Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Tujuan lainnya adalah melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran dari kendaraan bermotor di jalan.

Baca: Hasil Liga Europa, AC Milan dan Arsenal Tertahan, Ini Lengkapnya

"Nahhh untuk kalian pecinta otomotif yang hobi Modif untuk digunakan dijalan seperti bore up mesin, ganti mesin (dari mesin motor/mobil jenis A diganti menjadi mesin motor/mobil B demi memiliki CC tertentu), merubah rangka dll kendaraan disarankan untuk uji tipe terlebih dahulu," tulis Humas Polri.

Hal tersebut, lanjut Humas Polri, juga berlaku bagi memodifikasi warna/cat.

Semua itu bertujuan agar STNK sesuai dengan fisik kendaraan baik itu nomor mesin, rangka, model, cat dll.

Serta kendaraan tersebut layak melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Baca: Puluhan Karyawan Bank Danamon Mengadu ke Disnakertrans Riau

(Tribunnews/Efrem Limsan Siregar)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved