Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan Aturan Angkutan Online Tidak Ada Pihak yang Dirugikan

Bahkan jika ada yang ingin masih bertahan dengan cara Konvensional juga tidak ada larangan dan dipersiapkan.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgio
Senin (21/8/2017) pagi, ratusan sopir taksi konvensional di Pekanbaru melakukan aksi demo menolak angkutan online. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan saat ini sudah ada aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri nomor 108 untuk pengaturan angkutan online.

Dengan demikian adanya aturan yang dikeluarkan tersebut tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Karena dalam sistem yang diatur dalam aturan tersebut bagaimana mensinergikan antara angkutan online dengan konvensional. Sehingga tidak akan terjadi lagi perselisihan antara kedua pihak di lapangan.

"Dengan adanya praturan menteri itu, intinya tidak ada pihak yang dirugikan, semuanya bersinergi," ujar Andi Rachman sapaan akrabnya Gubernur kepada Tribun Senin (6/11).

Menurut Gubernur aturan ini sudah dijalankan dan diujicoba dibeberapa Kota di Indonesia, hasilnya cukup bagus dan merupakan solusi yang tepat dalam mengantisipasi terjadinya perselisihan di lapangan antara angkutan online dan konvensional.

"Misalnya di Jakarta, Blue Bird bisa bekerjasama dengan online Uber atau Grab, dan ini terjadi di daerah lain. Bahkan Singapura juga menerapkan hal ini, "ujar Andi.

Bahkan jika ada yang ingin masih bertahan dengan cara Konvensional juga tidak ada larangan dan dipersiapkan. Sedangkan yang untuk angkutan online ditertibkan dengan aturan tersebut.

"Kalau masih bertahan secara konvensional silahkan, namun semuanya akan dirapikan, "jelas Andi.

Saat ini Pemerintah Provinsi Riau sebagai perpanjangan tangan pusat akan melakukan sosialisasi dan menampung semua persoalan di daerah untuk didudukan bersama. Dalam hal ini Dinas Perhubungan yang akan menampung semua aspirasi.

"Jika ada yang perlu dibicarakan dan dikonsultasikan maka akan dilaporkan kepada Kementerian. Termasuk jika perlu membuat Perda di daerah yang mengatur itu, sebagai perpanjangan dari Peraturan Menteri itu, "kata Andi.

Sebagaimana diketahui, Ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.

Substansi pertama Argometer, yaitu bahwa besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Ketiga Pengaturan Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

Keempat STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Gubernur sesuai kewenangannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved