Tiap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Selalu Ada SWDKLLJ, Ternyata Ini Manfaatnya
Coba anda cermati STNK kendaraan Anda. Saat Anda membayar pajak kendaraan otomatis akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ dan tahukah anda apa kegunaannya?
Coba anda cermati STNK kendaraan Anda. Saat Anda membayar pajak kendaraan otomatis akan dikenai biaya SWDKLLJ. Apakah itu SWDKLLJ?
Bagi warga yang pernah mengalami kecelakaan di jalan raya, akan mengetahui apa itu SWDKLLJ. Sebagaimana dilihat di brosur Jasa Raharja yang merupakan perusahaan asuransi negara, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Romi, warga Jalan Ketitiran Pekanbaru kepada Tribunpekanbaru.com, mengaku pernah mengalami kejadian yang berkaitan dengan SWDKLLJ.
Beberapa waktu lalu ia pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan ia mengalami luka-luka.
Kecelakaan itu ditangani polisi dan setelah bisa pulang dari rumah sakit, temannya menanyakan berapa biaya yang habis untuk mengobatan supaya bisa ditagihkan kepada penabrak saat kecelakaan.
"Waktu saya tidak mau, karena saya dan orang yang menabrak sama-sama parah lukanya. Akhirnya teman saya menyarankan untuk ke Jasa Raharja. Dari sanalah saya tahu apa kegunaan SWDKLLJ itu," ungkap Romi.
Nah dengan membayar SWDKLLJ saat bayar pajak kendaraan, otomatis diri anda tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 ribu.
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, anda memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yang diperoleh dari Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta; Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta; Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta; dan Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017
Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Caranya mendapatkan santunan itu, hubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
Jika korban luka-luka, dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan kurun waktu tiga bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang atau pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi, anda harus tahu hak anda, dan jangan pernah terlambat memprosesnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/petugas-jasa-raharja-tengah-memberikan-santunan-kepada-ahli-waris_20170830_221021.jpg)