Ini Ancaman Hukuman untuk Pemalsu KTP dan Dokumen Lainnya

Tak hanya KTP, ia juga menerima pesanan pembuatan dokumen palsu lainnya. Seperti Surat Keterangan Perekaman E-KTP, Surat Keterangan domisili

Penulis: Rizky Armanda | Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Polsek Lima Puluh meringkus dua orang pria pelaku pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Selasa (7/11/2017). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata HA (47) warga Jalan Cipta Karya Pekanbaru selaku pelaku pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah beraksi setahun belakangan, sudah mencetak sebanyak kurang lebih 70 lembar KTP palsu.

Tak hanya KTP, ia juga menerima pesanan pembuatan dokumen palsu lainnya. Seperti Surat Keterangan Perekaman E-KTP, Surat Keterangan domisili untuk persyaratan kredit sepeda motor, Surat Keterangan Usaha (SKU), hingga akta perceraian.

"Tidak hanya warga Pekanbaru, pemesan dokumen palsu kepada pelaku ini juga datang dari luar daerah, yakni dari Kabupaten Kampar," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang.

Kapolsek menegaskan, untuk pelaku AA dijerat dengan Pasal 263 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan HA dijerat dengan pasal 263 KUHP.

Baca: Ritual Aneh Oknum Guru Telan Sperma Murid, Berikut Fakta Tentang Cairan Mani Ini

Baca: Istri Kepergok Selingkuh. Suami Marah Besar, Rekam Kelakuan Istrinya saat Begituan

Baca: Polisi Ringkus Dua Pria Pemalsu KTP, Begini Modusnya

"Selain kedua pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa selembar KTP atas nama inisial AA, 1 unit notebook merek Asus, 1 unit flashdisk, serta 1 unit mesin printer.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Lima Puluh meringkus dua orang pria pelaku pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Selasa (7/11/2017).

Keduanya adalah AA (33), warga Jalan Swakarya dan HA (47), warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat yang menyebutkan jika AA bisa membantu membuatkan KTP palsu. Dimana biayanya sebesar Rp 300 ribu.

"Tim selanjutnya melakukan penyamaran dan memesan KTP kepada AA. Saat bertransaksi langsung kita sergap dan saat diintrogasi ia mengaku hanya perantara saja. Yang membuat KTP palsunya adalah rekan AA berinisial HA," sebut Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrim Ipda M. Bahari Abdi saat gelaran ekspos, Jumat (10/11/2017) siang.

Kapolsek melanjutkan, dari keterangan AA tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap HA.

Tanpa menunggu lama, petugas yang saat itu mengetahui HA sedang berada di rumahnya, bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Saat kita tanyai, dia memang mengaku sebagai pembuat KTP palsu sesuai pesanan," sebut Angga.

Ia membeberkan, adapun cara kerja pelaku yakni dengan memintai data diri si pemesan KTP palsu.

Baca: Bunuh Diri Setelah Diperkosa dan Di-bully, Gadis Ini Tinggalkan Surat, Isinya Mengharu Biru

Baca: Curhatan Wanita Cantik Ini Bikin Nangis, Ia Ditinggal Nikah Suami dengan Wanita Beda Keyakinan

Baca: Duar! Mahasiswi Ditembak OTK di Bagian Perut saat Hujan Deras, Sebelumnya Jumpa Pria Misterius

Kemudian, dengan aplikasi di perangkat Notebooknya, dia melakukan proses editing dan scaning dengan format yang memang sudah tersedia.

Proses selanjutnya, file KTP palsu yang sudah jadi dicopy ke flashdisk dan dibawa ke tempat cetak untuk kemudian diserahkan kepada perantara (AA) atau si pemesan langsung.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, aksi pemalsuan KTP yang mereka lakukan sudah berlangsung lebih kurang selama 1 tahun terakhir. Untuk satu KTP dikenakan tarif antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu," ulas Kapolsek. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved