Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

APBD Kampar 2018 Lagi Dibahas, Bagaimana Penganggaran Honor Tenaga Harian Lepas?

Ia menyatakan, THL yang memang tidak berkompeten agar jangan dipertahankan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
rri.co.id
ilustrasi apbd 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- APBD Kampar 2018 sedang dibahas.

Lantas, seperti apa penganggaran honor Tenaga Harian Lepas (THL) tahun depan?

Sekretaris Daerah Kampar, Yusri menyatakan dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.

Yusri mengatakan, rasionalisasi jumlah THL diserahkan kepada OPD.

Baca: Dipukuli Hingga Disemprot Obat Anti-Serangga. Begini Penderitaan Bocah 5 Tahun Ini Sebelum Tewas

Baca: Marc Marquez Juarai Moto GP 2017, Sempat Tergelincir, Malah Dovizioso Out

Sebab, kata dia, perekrutan dilakukan oleh OPD itu sendiri.

"Yang tahu berapa kebutuhan (THL), mereka (OPD)," ungkapnya, Minggu (12/11/2017).

Menurut Yusri, OPD dipersilakan melakukan penyaringan kembali.

Artinya, pencoretan OPD bila diperlukan tergantung hasil seleksi yang dilakukan.

Baca: Hanya Gara-gara Ini NW Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Baca: Ampun Mama! Teriak Anak 5 Tahun Ini Sebelum Tewas di Tangan Ibunya

Ia menyatakan, THL yang memang tidak berkompeten agar jangan dipertahankan.

"Tergantung Satker (OPD) nya yang menyaring. Terserah Satker, yang mana mau diberhentikan," tandas Yusri.

Yusri menjelaskan, Pemkab Kampar, dalam persoalan THL, tidak menerapkan rasionalisasi terpusat.

"Kita tidak menerapkan seperti di daerah lain," katanya.

Sebelumnya, sebuah sumber di internal Pemkab Kampar, menyebutkan, masalah THL memang sempat dibahas dalam penyusunan APBD 2018.

Dalam pembahasan itu disimpulkan, urusan THL dikembalikan sepenuhnya kepada OPD.

Semula memang isu merumahkan THL sempat berhembus.

"Tapi karena dikembalikan kepada OPD, jadi mekanismenya bukan itu (dirumahkan) lagi," kata sumber.

Menurut sumber, penganggaran honor THL tergantung ketersediaan dana pada OPD bersangkutan.

Artinya, besar honor THL bisa saja tidak sama di setiap OPD.

Pemkab Kampar juga menekankan agar non-ASN menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Dimana, kontrak akan diperbaharui, diputus atau diperpanjang, setiap tahun. (*)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved