Ibu Aniaya Anak
Dipukuli Hingga Disemprot Obat Anti-Serangga. Begini Penderitaan Bocah 5 Tahun Ini Sebelum Tewas
Penganiayaan yang dilakukan NW (26), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat terhadap anaknya, GW (5), tak hanya sekali.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Roycke.
NW (25), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tega menganiaya anak semata wayangnya, GW (5), hingga tewas di sebuah kontrakan.
Seorang pengojek Mariono (45) mengatakan, GW dalam kondisi masih hidup dengan tubuh penuh luka memar saat digendong ibunya yang minta diantar ke Rumah Sakit Graha Kedoya.
"Mariono ketika itu kaget karena ada seorang wanita yang merupakan ibu si GW, yakni Novi, minta segera diantar ke RS Graha Kedoya. Saat itu balita yang digendong Novi seperti babak belur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, Minggu (12/11/2017).
Baca: Pernah Dengar Threesome? Begini 5 Faktanya yang Ditemukan Seorang Peneliti
Baca: Ritual Aneh Oknum Guru Telan Sperma Murid, Berikut Fakta Tentang Cairan Mani Ini
Baca: Aiptu Bella Adisaputra Pernah Lompati Pelaku Jambret yang Lagi Kabur dengan Sepeda Motor
Dikatakan Edi, Mariono mengaku ke polisi saat tiba di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, balita malang itu menghembuskan nafas terakhirnya.
"Saat dibawa ke rumah sakit, balita laki laki itu terluka di sekujur tubuhnya, seperti luka memar di bagian kaki, tangan kiri dan kanan, serta juga ada bekas ikatan tali di bagian tangan dan juga kaki. Kuat dugaan ia tewas karena penyiksaan yang dilakukan sang ibu. Karena, balita ini pun tewas saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter di rumah sakit," jelas Edi. (Warta Kota)