Korupsi KTP Elektronik
Sidang Praperadilan Setya Novanto Akan Dipimpin Hakim Kusno
Penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, publik tak perlu meragukan profesionalitas hakim Kusno, hakim tunggal yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.
Sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Iya, yang jelas profesionalismenya itu tidak diragukanlah," kata Sutrisna, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2017).
Sutrisna mengatakan, Kusno merupakan hakim berprestasi. Hal itu, kata dia, tercermin dari jabatan yang diemban Kusno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Kamis Pagi Ini, Sidang Praperadilan Setya Novanto Melawan KPK Digelar
"Kalau berbicara tentang prestasi dia, tentu sudah sampai ke taraf menjadi wakil ketua pengadilan setingkat di Jakarta itu tentu sudah melalui ujian-ujian, fit and proper test ya," ujar Made.
Sutrisna mengatakan, Kusno bukan orang baru di lingkungan PN Jaksel. Sekitar tahun 2004, ia pernah menjadi hakim anggota selama tiga tahun.
Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah. Sebelum bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit proper test, dan sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.
Baca: K2 Tanpa Solusi, Dewan Sarankan Harusnya Dibentuk Tim Khusus Lebih Dulu
Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang pernah ditangani Kusno.
"Saya tidak terlalu hapal kasus-kasus apa tapi memang kasus-kasus di Jakarta Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar Sutrisna.
Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi, Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan.
"Hakim kan mempunyai wewenang untuk membebaskan orang (atau) menghukum orang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.
Penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.
ICW mengingatkan KPK untuk berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini. ICW juga mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya. (*)