Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6 Pelaku Pencabulan Siswi SMP Ternyata Dibawah Umur, Modusnya Patut Diwaspadai

Mereka juga mengaku jika perbuatan itu dilakukan bersama korban karena suka-sama suka.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
kolase/tribunpekanbaru
ilustrasi 

"Kemarin sore kami mengantar mereka ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sebab Unit PPA hanya ada di Polres Meranti saja. Kami tidak punya unitnya," ujar Roemin.

Jika terbukti, kata Roemin para pelaku yang sudah dewasa akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca: Biasa Dimainkan Anak-anak di Indonesia, Petak Umpet Ternyata ada Kejuaran Internasionalnya

Sedangkan bagi 6 pelaku lainnya yang masih di bawah umur akan dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi dua pelaku yang berusia dewasa itu. Keenam pelaku yang masih di bawah umur juga nanti akan mendapatkan pendampingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS)," ujar Iptu Roemin.

Curiga Perut Membesar

Nu (14), siswi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung malu atas perbuatan 8 teman prianya.

Pasalnya, gadis Desa Dedap ini hamil 3 bulan setelah melakukan seks bebas bersama 8 teman prianya tersebut.

Hubungan terlarang tersebut terungkap saat As (50), ayah Nu curiga melihat perut anaknya yang semakin membesar.

"As kemudian mendesak Nu apa yang menyebabkan perutnya membesar. Aib itu terungkap, setelah Nu di bawa ke bidan desa setempat," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Roemin, Jumat (1/12/2017).

Di hadapan keluarganya, Nu mengaku telah disetubuhi 8 teman prianya secara bergantian dalam kurun waktu 3 bulan.

Mendengar pengakuan anak gadisnya, As lantas membawa Nu ke Polsek Merbau pada Kamis (30/11/2017) untuk membuat laporan.

Siang itu juga, para pelaku diamankan oleh personil dari Unit Res Krim Polsek Merbau.

Baca: Sara Wijayanto Histeris Karena Tahu Saat Peti Jatuh, Ini Tanggapan Netizen

"Peristiwa pertama terjadi pada awal Sepetember lalu. Pertama kali korban melakukan hubungan badan dengan pelaku yang berinisial Ir, yang juga warga Desa Dedap," kata Iptu Roemin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved