Kasus Korupsi BUMD di Riau
9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di Perumda BPR Indra Artha Inhu Dijerat Pasal Berlapis
9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dijerat dengan pasal berlapis.
Plt Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi mengungkap, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Dedie, saat ekspos kasus, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini ditangani oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
9 orang tersangka ini, juga langsung menjalani proses penahanan pada hari ini.
Plt Kajati Riau menyebut, langkah ini dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini.
“9 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan Perintah Penahanan masing-masing,” ujar Dedie.
Lanjut dia, sebelum dilakukan penahanan, 9 tersangka menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mereka semua dinyatakan sehat.
Korupsi yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024 ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar.
Dedie menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran vital dalam skema korupsi ini.
Para tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari level direktur, pejabat eksekutif, account officer, kasir, hingga debitur.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbagi dalam peran yang berbeda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.